Langsung ke konten utama

metode penelitian - 10 judul skripsi mengenai hukum perbankan syariah

Nama                   : Desi Ratna Wulan
NIM                     : 1153020038
Jurusan                : Muamalah/HPS-A
Mata Kuliah        : Metodelogi Penelitian
Dosen                  : Sofyan Al-Hakim M.Ag

11)      Judul:
PENERAPAN AKAD WAKALAH PADA PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (PPRS) DIBANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU BUAH BATU BANDUNG

Rumusan Masalah:
Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPRS) yang menggunakan akad mrabahah dengan pemberian kuasa menggunakan akad wakalah, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, tapi pada kenyataannya yang terjadi di Bank Syariah Mandiri KCP. Buah Batu Bandung dalam pelaksanaannya akad jual beli Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPRS) yang menggunakan akad murabahah dengan pemberian kuasa menggunakan akad wakalah dilaksanakan dengan jangka waktu yang relatif sama.

12)      Judul :
PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PT. BPR SYARIAH AMANAH UMMAH LEUWILIANG BOGOR

Rumusan Masalah:
Pembiayaan mudharabah saat ini adalah dimana pihak bank mempergunakan penentuan bagi hasil melalui mekanisme revenue sharing karena yang dibagikan adalah pendapatan bukan keuntungan. Yang mana nominal tersebut didapat dari pesanan yang ditetapkan oleh bank kepada nasabah berdasarkan asumsi pendapatan nasabah yang telah ditentukan nominalnya di awal akad. Sementara BPRS terikat dengan norma hukum yaitu Fatwa DSN No. 07/DSN-MI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap pelaksanaan Bagi Hasil. Karenanya, dilakukan oleh PT. BPR Syariah Amanah Ummah Leuwiliang Bgor dalam memberikan Pembiayaan Mudharabah sebagai salah satu kebijakan usaha dalam penyaluran dana nasabah.

23)      Judul:
PELAKSANAAN PEMBERIAN TARIF IJARAH DALAM PRODUK GADAI EMAS BSM IB DI BANK SYARIAH MANDIRI KCP UJUNGBERUNG BANDUNG
Rumusan Masalah:
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara teori dengan praktek, dimana dalam Fatwa MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 menjelaskan “Besarnya biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. Sedangkan besarnya pinjaman dari Bank Syariah Mandiri yang diberikan kepada nasabah tergantung dari besarnya nilai barang yang akan digadaikan.

34)      Judul:
APLIKASI FATWA DSN NO. 2/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG TABUNGAN DALAM PRODUK TABUNGAN IB MASLAHAH BANK BJB SYARI’AH KANTOR CABANG BANDUNG

Rumusan Masalah:
Dalam perbankan syari’ah, tabungan sebagai salah satu produk penghimpunan dana merupakan bagian dari aktivitas ekonomi syari’ah. Dalam menjalankan prosesnya, terdapat landasan-landasan syari’ah yang harus diikuti selain Al-Qur’andan hadist, yaitu Fatwa DSN No. 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Produk tabungan di bank BJB Syari’ah Kantor Cabang Bandung memiliki permasalahan dalam hal biaya operasional. Dalam ketentuan DSN MUI, dijelaskan bahwa bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Sedangkan di bank BJB Syari’ah Kantor Cabang Bandung pada praktiknya, biaya operasional tabungan dibebankan kepada nasabah, bukan dari nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

45)      Judul:
PELAKSANAAN UJRAH DALAM AKAD AL UJR WAL UMULAH DI BMT IBAADURRAHMAN KECAMATAN CIKOLE KOTA SUKABUMI

Rumusan Masalah:
Pelaksanaan pembiayaan al ujr wal umulah adalah pemberian modal kepada nasabah yang digunakan untuk pembiayaan konsumtif. Dalam akad perjanjian pembiayaan al ujr wal umulah disebutkan bahwa kelebihan dana yang dipinjamkan itu berupa infaq. Tetapi di dalam pelaksanaannya pihak BMT menyebutkan berapa infaq yang harus diberikan, sedangkan yang disebut dengan infaq adalah pemberian yang tidak ditentukan besar kecilnya oleh nasabah.

56)      Judul:
PELAKSANAAN GADAI POHON DI DESA BOLANG KECAMATAN TIRTAJAYA KABUPATEN KARAWANG

Rumusan Masalah:
Masalah penelitian ini memang masalah yang sudah biasa terjadi dimasyarakat yaitu meminjam uang dengan cara gadai. Tapi yang menarik dari penelitian ini adalah barang yang digadaikannya berupa pohon dan penggadaian bebas memanfaatkan barang gadaian tersebut berikut keuntungannya. Keuntungan ini tidak ada bedanya dengan bunga. Ketika penggadaian mendapatkan keuntungan dari pohon tersebut karena pihak yang menggadaikan belum bisa mengembalikan uangnya, ini sama halnya seperti seseorang meminjam uang dengan imbalan bunga karena pemberi utang memberi tambahan waktu. maka fokus penulis dalam penelitian ini adalah pemanfaatan barang gadaian oleh penggadai berikut keuntungannya, apakah praktek seperti ini dirasakan adil untuk kedua belah pihak karena mengingat membantu kesulitan sesama manusia merupakan suatu kebaikan dan tolong menolong bukan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

67)      Judul:
PELAKSANAAN AKAD GADAI RUMAH WALET ANTARA S DENGAN A DIDESA CISALAK KECAMATAN CIDAUN CIANJUR PERSPEKTIF RAHN DALAM FIQH MUAMALAH

Rumusan Masalah:
Sering dijumpai dimasyarakat Desa Cisalak yaitu apabila seseorang ingin berutang makayang dijadikan jaminan itu harus barang yang bisa diambil hasil dari padanya seperti tanah, sawah, kendaraan, dan bangunan. Sebagaimana yang akan teliti yaitu rumah sarang burung walet yang mana S sebagai pemilik rumah walet menggadaikan rumah waletnya kepada A. Bagaimana mudharat dan tinjauan fiqh muamalah terhadap akad gadai yang terjadi.

78)      Judul:
JUAL BELI PASIR DI SUNGAI CIBARENGKOK DESA TUNGGILIS KECAMATAN KALIPUCANG KABUPATEN PANGANDARAN MENURUT PERSFEKTIF FIQH MUAMALAH

Rumusan Masalah:
Penulis ingin mencoba untuk meneliti permasalahan mengenai bagaimana persfektif Fiqh Muamalah terhadap jual beli pasir dengan tidak adanya izin dari pemilik atau dari pihak setempat (pemerintah) di Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Oleh karena itu sebelum membahas lebih lanjut dan meluas, maka penulis terlebih dahulu akan memulainya dengan merumuskan permasalahannya secara mendasar dalam bentuk pertanyaan.

89)      Judul:
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM AKAD MURABAHAH PADA PRODUK KPR DI BPRS PNM AL-MASOEM BANDUNG

Rumusan Masalah:
Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan menggunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan dimuka dan dibayar setiap bulan. Yang jadi permasalahannya ialah dalam sistem pembayaran atau angsuran nasabah yang mengalami kendala pembayaran atau sering disebut pembiayaan bermasalah dan dari menunggak angsuran hingga tidak mampu membayar hal ini menyebabkan terjadi sengketa dimana kepemilikan rumah dipertanyakan.

910)       Judul:
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BRI SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU TANJUNGSARI

Rumusan Masalah:

Pemberian pembiayaan BRI Syariah KCP Tanjungsari mewajibkan adanya jaminan baik yang berupa jaminan fidusia maupun hak tanggungan. Bank BRI Syariah KCP Tanjungsari lebih mengedepankan jaminan hak atas tanah mempunyai harga jual yang tinggi dan terus meningkat jika dibandingkan dengan jaminan kebendaan atas bergerak (jaminan fidusia) yang rata-rata harga jualnya akan menurun setiap tahunnya. Sedangkan dalam pemberian pembiayaan dengan jaminan hak atas tanah ini, belum ada aturan hukum Islam khususnya dalam bidang ekonomi syariah yang menjelaskan mengenai konsep hak tanggungan atas tanah secara jelas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas tafsir ayat al-hasyr ayat 7

PAJAK/FA’I (Tafsir Surat Al-Hasyr (59) Ayat 7)                             Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Dosen Pengampu : Yusup Azazy, S.Ag, MA Disusun Oleh Kelompok IX v   Adnan Akbar                     (1153020011) v   Dede Riris Karina             (1153020036) v   Desi Ratna Wulan           (1153020038) v   Neng Yeni Srilestari        (1153020053) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 1438 H/2016 M DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................        ii DAFTAR ISI ......................................................................................................................       iii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................        1 A.      Latar Belakang ..........

makalah proses manajemen risiko

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kata “resiko” seringkali kita dengar dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Aktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak  dapat dilepaskann dari aktivitas mengela resiko, begitupula dalam dunia perbankan. Resiko berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Namun resiko yang merugikan inilah yang harus diatasi atau diminimalisir oleh suatu perusahaan. Resiko tentu saja harus dikelola karna mengandung biaya yang tidak sedikit. Resiko dapat dikurangnni dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko. Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko yang akan terjadi, adapun proses dari manajemen resiko

Makalah Akad-akad terlarang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Manusia tidak dapat terlepas dari orang lain dalam memenuhi segala macam kebutuhannya. Karena manusia merupakan makhluk sosial. Maka dalam setiap kegiatannya itukah adanya akad. Akad adalah alat paling utama dalam sah atau tidaknya kegiatan muamalah dan juga akad menjadi tujuan akhir dari muamalah. Namun tak banyak orang yang tahu mengenai sah atau tidaknya akad yang dilakukan. Diperbolehkan atau mungkin dilarangkah akad yang dilakukan tersebut. Jika akad yang kita lakukan diperbolehkan maka kegiatan muamalah tersebut menjadi sah hukumnya. Namun jika sebaliknya, maka hukumnya bisa menjadi haram. Akad yang terlarang itu bisa jadi awal mulanya halal namun ada unsur-unsur yang membuatnya menjadi haram. Akan tetapi banyak orang diluar sana yang kurang peduli dengan akad-akad larangan. Bahkan sebagian melakukan kegiatan tersebut berulang-ulang. Hal ini mengakibatkan hidup yang kurang berkah bahkan mendapat dosa dari akad yang dilaku