BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Begitu banyak permasalahan dan
penghambat pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Seperti kemiskinan,
kesenjangan yang begitu semakin terlihat jelas, tidak meratanya sarana dan
prasarana, serta adanya distribusi pendapatan yang tidak merata, penggangguran
dimana-mana. Semakin hari permasalahan ekonomi semakin kompleks hal ini memicu
banyaknya tindakan-tindakan kriminal. Berbagai upaya telah dilakukan dan
berbagai kebijakan telah diterapkan. Namun ternyata tak banyak membawa
perubahan.
Semakin dibiarkan perekonomian Indonesia
semakin hilang keseimbangan. Akhirnya untuk mengatasi masalah-masalah ekonmi
tersebut pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikemas dalam
beberapa jilid,mulai dari jilid I sampai jilid XII selain listrik, masalah
Bulog, juga masalah pelayanan satu pintu di kepabeanan, dan sebagainya. Di mana
paket kebijakan yang terfokus pada tiga langkah, yakni mendorong daya saing
industri nasional, mempercepat proyek strategis nasional, dan meningkatkan
investasi di sektor properti.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Latar Belakang Munculnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX?
2. Bagaimana
Deskripsi dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX?
3. Apa
yang Menjadi Tujuan Adanya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX?
4. Bagaimana
Analisisnya dengan Teori Kewajiban Negara, Tanggung Jawab Negara dan Teori
Kemashlahatan Keadilan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Munculnya Paket Kebijakan Ekonmi Jilid IX
Dalam sekarang ini, persaingan antar negara semakin
terlihat namun perekonomian Indonesia masih begitu tertinggal cukup jauh dari
negar-negara lain. Tak hanya negara indonesia saja, ada beberapa negara yang
ikut menurun dan pertumbuhan ekonominya melambat. Bahkan adanya gonjang-ganjing
ekonomi dunia yang menurun. Seperti adanya konsumsi dunia yang menurun,
permintaan komoditas yang menurun sehingga menyebabkan harga komoditas tersebut
pun menurun. Bahkan karena keluarnya Inggris dari Uni Eropa semakin membuat
ketidakpastian dalam pasar. Karena dalam waktu dekat Inggris ditaksir akan
mengalami efek domino dibidang ekonom skala besar seagi akibat keluar dari Uni
Eropa, yang selama ini memungkinkan pergerakan bebas barang dan manusia. Dampak
buruknya bukan hanya bagi Inggris dan 27 negara anggota Uni Eropa, tetapi juga
antara inggris dengan negara-negara diluar Eropa.
Dampak
dari penyebab-penyebab ekonomi menurun itu berdampak bagi negara kita,
diantaranya:
1. Kinerja
sektor industri melemah, sektor industri
indonesia akan mengalami penurunan karena semakin anjloknya nilai rupiah
sehingga untuk membeli bahan baku modal industri tidak dapat terpenuhi atau
terbatas. Ini dikarenakan bahan baku merupakan hasil impor sehingga harganya
naik sedangkan nilai rupiah tidak stabil mengakibatkan sektor industri melemah.
2. Produksi
menurun, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karena kebergantungan para
produsen akan bahan baku yang berasal dari luar negeri, seandainya mereka
memanfaat sumber daya alam yang ada di negara sendiri untuk bahan baku mungkin
produksi tidak akan terlalu menurun.
3. Ekspor
komoditas menurun, ini disebabkan karena harga komoditas di pasar internasional
mengalami penurunan.menurunnya harga komoditas dipasar global menyebabkan
beberapa negara termasuk Indonesia mengalami kemerosotan angka neraca
pradagangan.
4. Penerimaan
devisa menurun, devisa adalah asset dan kewajiban finansial yang digunakan
dalam transaksi nasional. Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan
perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan
mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran luar negeri.
5. Penerimaan
negara menurun, ada banyak akibat bagi
negara jika pendapatan atau penerimaan terus menurun, terutama dalam bidang
pembangunan diantaranya melambatnya pertumbuhan pembangunan, terhambatnya
pelayanan fasilitas umum, terhambatnya pelayanan kesehatan, kesejahteraan
masyarakat pun menurun, negara akan kesulitan membiayai seluruh kebutuhannya
untuk menggaji PNS dan belanja berbagai kebutuhan untuk menunjang
operasionalnya bahkan negara pun akan kesulitan membayar hutang.
Melihat permasalahan yang terjadi semakin komplek
pemerintahan Indonesia melakukan berbagai usaha untuk tetap menstabilkan
perekonomian Indonesia agar tidak terlalu jatuh kejurang. Oleh karena itu
dibuatlah paket kebijakan ekonomi dengan tujuan untuk menstabilitasi ekonomi
makro, meningkatkan daya saing, meningkatkan fasilitas kemudahan untuk
melakukan usaha, memperluas akses ekonomi masyarakat. Langkah-langkah strategi
diatas didukung dengan adanya perluasan pendidikan vokasional, percepatan
proyek strategi nasional, reformasi anggaran negara, pencabutan peraturan
daerah yang menghambat kegiatan ekonomi dan repatriasi dan deklarasi kekayaan.
Sehingga munculah paket-paket kebijakan
ekonomi yang setiap pakketnya mengatur mengenai aspek-aspek yang berbeda.
Seperti paket kebijakan ekonomi jilid IX yang mana mengatur mengenai
infrastuktr listrik dan logistik yang mana untuk pemenuhan listrik rakyat,
stabilisasi pasokan daging dan agregator ekspor UKM untuk pengembangan logistik
desa ke pasar global.
B.
Deskripsi
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid
IX pada Kamis (27/1/2016) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Paket kebijakan
jilid IX ini bertumpu pada percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik,
stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-Kota.
Mengatur mengenai infrastuktr listrik dan logistik yang mana untuk pemenuhan listrik rakyat, stabilisasi pasokan daging dan agregator ekspor UKM untuk pengembangan logistik desa ke pasar global.
Mengatur mengenai infrastuktr listrik dan logistik yang mana untuk pemenuhan listrik rakyat, stabilisasi pasokan daging dan agregator ekspor UKM untuk pengembangan logistik desa ke pasar global.
Pembangunan
infrastuktur dengan slogan “makin ke desa makin merakyat” strategi yang dibuat
dianataranya:
1. percepatan
pembangunan infrastuktur listrik
2. stabilitasi
pasokan dan daging sapi dan juga dengan upaya
3. peningkatan
sektor logistik dari desa ke kota.
Slogan selanjutnya itu ada mengejar pembangunan
infrastuktur listrik hingga pelosok. Sehingga pendistribusian listrik di
indonesia merata. Listrik tidak hanya ada dikota saja tapi pelosok pun akan
segera ada listrik sehingga mereka bisa hidup dengan lebih mudah dan juga tidak
harus bergelap-gelapan hanya mengandalkan obor dan lilin. Dimana dalam hal ini
pemerintah mengejar rasio elektrifikasi listrik 97,2% pada tahun 2019 dari
87,5% saat ini, ada pun strategi dalam distribusi listrik ini diantaranya:
1. Penerbitan
Peraturan Presiden tentang infrastruktur ketenagalistrikan.
2. Pendanaan
dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN).
3. Pengembangan
Energi Baru Terbarukan (EBT).
4. Penyelesaian
konflik tata ruang dan masalah hukum lainnya.
5. Pembentukan
badan usaha tersendiri dalam penyediaan listrik.
Slogan
selanjutnya ada “Memastikan Pasokan dan Harga Daging Sapi Stabil” kebutuhan
daging sapi terus meningkat. Tahun 2016 butuh 674,69 ribu ton daging atau
setara dengan 3.9 juta ekor sapi. Kebutuhan itu belum dipenuhi peternak lokal,
pemerintah melakukan hal sebagai berikut:
1. Peningkatan
populasi sapi
2. Perbaikan
tata niaga sapi dan daging sapi
3. Penguatan
kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR)
4. Memperluaskan
akses negara pemasok mengacu organisasi kesehatan hewan
Dan
isi atau slogan akhir dari paket ini adalah “Deregulasi : Mempercepat Logistik
dari desa ke kota”. Pembenahan sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi daya
saing, dan pembangunan konektivitas ekonomi desa kekota. Diantaranya
langkah-langkah yang diusahakan:
1. Menyelaraskan
ketentuan besaran tarif penyelenggaraan jasa pos.
2. Penyatuan
pembayaran jasa kepelabuhan secara elektronik (Single Billing)
3. BUMN
harus mengembangkan UKM untuk menghadapi MEA
4. Sistem
pelayaran terpadu ke pelabuhan
5. Penggunaan
mata uang Rupiah untuk transaksi transportasi.
C.
Tujuan
Adanya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX
Melihat perkembangan ekonomi negara yang menurun
serta semakin kurang stabil karena adanya
konsumsi dunia yang menurun, permintaan komoditas yang menurun sehingga
menyebabkan harga komoditas tersebut pun menurun. Bahkan karena keluarnya
Inggris dari Uni Eropa semakin membuat ketidakpastian dalam pasar. Pemerintah
adalah pemimpin dan wakil rakyat yang diberi amanat agar mampu membuat negara
ini menjadi kokoh sejahtera dan damai. Tak sedikit berita menyampaikan tindak
penyelewengan yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hal itu
semakin memperkeruh asumsi rakyat pada pemerintahnya. Namun tak banyak pula
yang menjalankan tugas bahkan sebenarnya pemerintah pun ingin menyelesaikan
segala permasalahan yang ada, hanya saja tak dapat terangkul semua.
Oleh karena itu dengan dibuatnya paket kebijakan
ekonomi jilid I sampai jilid XII diharapkan mampu meminimalisir dan membuat
negara ini lebih baik dari sebelumnya. Terlebih untuk paket kebijakan ekonomi
jilid IX ini mempunyai tujuan untuk peraikan negara. Menurut Darmin Nasution,
yang merupakan menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sektor logistik perlu
dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan
konektivitas desa dengan kota.
Menurut kabinet Jokowi meluncurkan Paket Ekonomi jilid
9, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencapai rasio
elektrifikasi hingga 97,2 persen pada tahun 2019. Paket Kebijakan Ekonomi kali
ini fokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam paket ekonomi kali ini pemerintah juga mengeluarkan aturan baru tentang
kebijakan tentang pasokan ternak dan atau produk hewan dalam hal tertentu.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam paket kebijakan ekonomi IX ini
diantaranya: Stabilisasi pasokan dan harga daging sapi. Selain listrik, yang
masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak
dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Kebijakan ini didasari
kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan
pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri.
Namun karena upaya tersebut memerlukan
waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang
ada. Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah Indonesia
perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat
kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE).
Hal ini merupakan upaya untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan
produk hewan. Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi
tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya
ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu
inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga.
Kebijakan ini diharapkan mampu
menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan
kesejahteraan peternak tetap meningkat. Adapun tujuan lainnya yaitu agar mampu
mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat dalam
menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak
langsung terhadap ekonomi pedesaan. Sekaligus untuk meningkatkan konektivitas
ekonomi desa-kota serta ekspor Indonesia ke pasar ASEAN dan global.
D.
Analisis
Siyasah Maliyah
1.
Ditinjau
dari Teori Kewajiban Negara
Teori kewajiban negara menyatakan bahwa negara berkewajiban
memelihara kepentingan rakyat dan menciptakan kemakmuran bagi mereka. Teori ini
dikembangkan oleh salah satu ilmuan islam Abu Yusuf. Teori kewajiban negara
yang digagas oleh Abu Yusuf memiliki tiga konsep dasar, yaitu :
a) Penyelenggaran
pemerintahan yang efektif, setiap kebijakan negara yang menyangkut kepentingan
masyarakat harus tepat sasaran dan selalu memenuhi aspek kemaslahatan.
Kebijakan pemerintah sering kali bertujuan demi kian, hanya saja tak pernah
sampai pada tujuan itu, terlebih karena adanya berbagai macam penyimpangan yang
dilakukan oleh pemerintah sendiri. Sehingga menghancurkan tujuan dari dibuatnya
kebijakan tersebut.
b) Pemeliharaan
hak rakyat, kepala negara berkewajiban memberi
penerangan secara transfaran kepada rakyatnya tentang berbagai masalah yang
menyangkut kekayaan negara dan program-program yang dilaksanakan, termasuk
pemenuhan hak rakyat. Di Indonesia, sepertinya hampir terpenuhi konsep dasar
ini hanya saja belum sepenuhnya masih terdapat beberapa kesenjangan
pemeliharaan hak rakyat.
c) Pengelolaan
keuangan publik, prinsip
keadilan dalam pengelolaan kekayaan negara dan sistem perpajakan, akan
meningkatkan kemakmuran. Sebaliknya, bila pengelolaan kekayaan dan perpajakan
dijaankan secara tidak adil, negara akan runtuh. Perpajakan yang adil dan
penerapan sanksi syariat secara adil akan meningkatkan kemakmuran masyrakat
sehingga penguasa akan mendapatkan imbalannya. Sepertinya pemerintah belum
mampu mengelola keuangan publik. Karena nyatanya penerimaan negara mengalami
penurunan. Selain itu banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak.
Jika dilihat dalam teori ini Indonesia
masih belum mampu menerapkan kebijakan yang membuat warga negaranya sejahtera
bahkan kesenjangan masih terasa begitu tajam diantara yang kaya dengan yang
miskin. Tapi dengan adanya paket kebijakan ekonomi ini diharapkan konsep dasar
diatas mampu tertanam dalam negara kita.
2.
Ditinjau
dari Teori Tanggung Jawab Negara
Dalam teori tanggung jawab negara (mas’uliyyah ad-daulah),
Ash Shadr menyatakan bahwa hukum Islam menugaskan negara untuk menjamin
kebutuhan seluruh individu. Teori ini memiliki tiga konsep dasar, yaitu konsep
jaminan sosial (adh dhaman al ijtima’i), konsep keseimbangan sosial (at
tawazun al ijtima’i), dan konsep intervensi negara (at tadakhul ad
daulah).
a)
Jaminan Sosial
(At-Tadhamun al-Ijtima’i)
Konsep jaminan
sosial menyebutkan bahwa negara berkewajiban menyediakan jaminan sosial untuk
memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat. Dalam menunaikan
kewajiban ini negara melakukannya dalam dua bentuk. Pertama, menyediakan
kesempatan yang luas kepada setiap individu untuk melakukan aktivitas produktif
(an-nisyath al-iqtishadi al-mutsmir) sehinggga dirinya dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya dari hasil kerja tersebut. Kedua, menyediakan bantuan
langsung tunai (tahi’ah al-kafi), ketika seorang individu tidak mampu
melakukan aktivitas produktif (kerja) dalam memenuhi kebutuhannya sendiri, atau
ketika terjadi keadaan khusus sehingga negara tidak bisa menyediakan lapangan
kerja kepadanya.
Jika dilihat
dari kenyataan yang terjadi sebenarnya negara sudah mencoba melakukan
langkah-langkah serta usaha untuk mengatasi masalah-masalah demikian hanya saja
tak banyak rakyat menyangkal. Mungkin untuk menyediakan lapangan kerja
Indonesia masih belum. Tapi jika bantuan-bantuan atau hibah pemerintah pun
sering memberikan meski pun belum cukup merata. Karena banyak yang mendapatkan
dana tunai tersebut bukan orang yang membutuhkan melainkan orang yang mampu.
Tapi dengan adanya paket kebijakan ekonomi ini diharapkan lapangan pekerjaan
mampu diperluas, sehingga warga negara kehidupannya terjamin oleh negara.
Begitu pun dengan warga negara mereka harus memenuhi apa yang menjadi haknya
terhadap negara agar terjadinya hubungan timbal balik yang baik.
b)
Keseimbangan
Sosial (At-Tawazun Al-Ijtima’i)
Keseimbangan sosial (at-tawazun al-ijtima’i) menurut
Ash-Shadr adalah keseimbangan standar hidup diantara para individu dalam
masyarakat, bukan keseimbangan pendapatan. Artinya, kekayaan harus berputar
diantara para individu sehingga masing-masing orang mampu hidup dalam standar
kelayakan normal secara umum, walaupun terdapat perbedaan tingkatan (stratifikasi)
yang beragam namun tidak mencolok.
keseimbangan sosial adalah keseimbangan standar hidup diantara para
individu dalam masyarakat, bukan keseimbangan pendapatan. Artinya kekayaan alam harus
terjamin dan berputar diantara para individu hingga setiap anggota masyarakat
mampu menikmati kehidupan dalam standar hidup yang layak, meski terjadi
perbedaan derajat sarana-sarana kehidupan yang digunakan oleh masing-masing
individu. Islam menjadikan keseimbangan sosial, yakni keseimbangan standar
hidup, sebagai sasaran dan tujuan yang
harus diperjuangkan oleh negara dengan sebaik-baiknya dengan batas
kemampuannya. Negara harus berjuang mencapai dan mengimplementasikan
keseimbangan sosial ini dengan berbagai cara dan kebijakan dalam batas-batas
kewenangannya.
Dilihat dari teori ini Indonesia
masih jauh dalam pencapaiannya karena masih banyak warga negara yang hidup
dibawah standar kelayakan, banyak yang masih kesulitan mencari makan. Tapi
nyatanya yang kaya diluar sana semakin kaya. Sedikit dari mereka yang mau
membantu sesama. Pemerintah pun bukannya mengelola dengan baik tapi mereka
malah mencari keuntungan dan peluang untuk berbuat curang demi kenikmatan
semata. Uang tidak berputar dimasyarakat dengan stabil. Sehingga berdampak pada
warga neagaranya kembali.
c)
Intervensi
Negara (At-Tadakhkhul Ad-Daulah)
Intervensi negara (at-tadakhkhul ad-daulah) yang dimaksud
Ash-Shadr adalah negara mengintervensi aktivitas ekonomi untuk menjamin
adaptasi hukum Islam yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, negara harus
melarang jual beli air milik publik, transaksi bisnis dengan bunga, atau
penyerobotan lahan mati bukan untuk kegiatan produktif.
Pada kenyataannya, intervensi negara ini ada bahkan dengan semakin
berkembangnya bank-bank dan lembaga keuangan syariah lainnya meski
perkembangannya belum sebesar konvensional. Tapi pemerintah mulai mengupayakan
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan nilai agama dalam
kehidupan masyarakat. Begitu pun dengan adanya paket kebijakan ekonomi
yangdibuat pemerintah dimana didalamnya secara tidak langsung memuat
nilai-nilai yang bertjuan demi kemashlahatan kesejahteraan negara.
3.
Ditinjau dari Teori Kemashlahatan dan Keadilan
Para ahli
hukum islam membagi maslahat menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyat, hajiyat,
dan tahsiniyat. Maslahat dharuriyat mencakup lima hal dasar, yaitu sebagai
berikut:
1. Melindungi agama (hifzh ad-din)
2. Melindungi nyawa (an-nafs)
3. Melindungi akal (hifzh an-nasl)
4. Melindungi keturunan (hifzh al-mal)
Sedangkan keadilan merupakan nilai paling
asasi dalam setiap kebijakan yang dibuat dan dijalankan oleh suatu
pemerintahan. Dia menghubungkan keadilan dengan stabilitas negara, kemakmuran
dan kesetiaan rakyat kepada pemerintah. Apabila keadilan sirna dari sebuah
pemerintahan , masyarakat tidak akan memiliki tumpuan dan kekacauan sosial akan
terjadi dimana-mana, baik dikota maupun didaerah. Selain itu banyak penduduk
yang eksodus ketempat lain, banyak lahan-lahan pertanitan yang terbengkalai
karena ditinggalkan penggarapnya, pendapatan masyarakat akan merosot,
pemerintah tidak akan stabil, keuangan negara akan kosong, kesejahteraan akan
jauh dari masyarakat.
Kemashlahatan
dan keadilan dalam suatu negara diantaranya dapat diwujudkan dengan cara:
1. Memberi hak dan kesempatan yang sama
atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi setiap
orang.
2.
Mampu
mengatur kembali kesenjanagan ekonomi yang terjadi sehingga dapat keuntungan
yang bersifat timbal balik bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari
kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Kebijakan ekonomi yang telah dibuat
adalah tambahan atas kebijakan-kebijakan sebelumnya yang lebih menekan untuk
kemashlahatan dan keadilan dengan adanya listrik hingga ke pelosok. Lalu dengan
adanya kestabilan harga daging sapi. Bahkan Adapun tujuan lainnya yaitu agar mampu
mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat dalam
menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak
langsung terhadap ekonomi pedesaan. Sekaligus untuk meningkatkan konektivitas
ekonomi desa-kota serta ekspor Indonesia ke pasar ASEAN dan global. Seharusnya
negara indonesia lebih meningkatkan kembali kemashlahatan dan keadilan
diantaranya dengan adanya:
1. Persamaan Kompensasi
Persamaan
kompensasi adalah seseorang harus memberikan kompensasi yang sepadan kepada
pihak lain sesuai dengan pengorbanan yang telah dilakukan. Pengorbanan yang
telah dilakukan menimbulkan hak pada seseorang yang telah melakukan
pengorabanan untuk memperoleh balasan hang seimbang dengan pengorbanannya.
2. Persamaan Hukum
Persamaan
hukum adalah setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak ada alasan
apapun yang mendorong diskriminasai seseorang dihadapan hukum. Secara hukum,
semua orang diberikan hak yang sama untuk menikmati sumber-sumber kekayaan
alam.
3. Moderat
Moderat
adalah tidak terlalu memberatkan atau meringankan hukuman bagi siapa saja yang
melakukan perusakan terhadap sumber-sumber kekayaan alam. Hukuman disesuaikan
dengan tingkat moderat yang ditimbulkan akibat suatu tindakan perusakan.
4. Proporsional
Proporsional
adalah kesamaan hak yang disesuaikan dengan ukuran setian individu. Makna
proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan
dan prestasinya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Karena adanya permasalahan yang membuat
pertumbuhan ekonomi dunia melambat. Hal ini karena adanya konsumsi dunia yang
menurun, permintaan komoditas yang menurun sehingga menyebabkan harga komoditas
tersebut pun menurun. Bahkan karena keluarnya Inggris dari Uni Eropa semakin
membuat ketidakpastian dalam pasar. Sehingga pemerintah membuat paket kebijakan
ekonomi jilid IX lanjutan dari paket
sebelumnya. Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid IX pada Kamis
(27/1/2016) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Paket kebijakan jilid IX ini
bertumpu pada percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi
harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-Kota.
Kebijakan ini diharapkan mampu
menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan
kesejahteraan peternak tetap meningkat. Adapun tujuan lainnya yaitu agar mampu
mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat dalam
menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak
langsung terhadap ekonomi pedesaan. Sekaligus untuk meningkatkan konektivitas
ekonomi desa-kota serta ekspor Indonesia ke pasar ASEAN dan global. Dari hasil
analisis, Indonesia masih jauh dari penerapan konsep-konsep dasar yang
diseharusnya. Masih banyak kebijakan yang tidak berjalan dengan efektifbahkan
masih banyak pemerintah yang melakukan penyelewengan sehingga merugikan negara
dan warga negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Ija Suntana, Politik Ekonomi Islam
Siyasah Maliyyah. Bandung:2010, CV. Pustaka Setia
Paket
Kebijakan Ekonomi jilid IX, diakses tanggal 04 November 2017
http://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/paket-ekonomi-ix-pemerataan-infrastuktur-ketenagalistrikan-dan-stabilisasi-harga-daging-hingga-ke
–desa/ diakses tanggal 05 November 2017
Komentar
Posting Komentar