Langsung ke konten utama

makalah BMT dengan fatwanya



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakattuh
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat, yang berjudul “Baitul Mal waTamwil (BMT)” tanpa kendala apapun.
Mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat adalah mata kuliah yang memberikan pengetahuan mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan lembaga-lembaga keuangan syariah. Mulai dari perkembangannya, karakteristik, dan masih banyak lagi. Salah satu pembahasan dalam Lembaga Perekonomian Umat ini adalah “Baitul Mal wa Tamwil” yang merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana non profit dan dana komersial.
Makalah ini tidak akan selesai tanpa bantuan dan suport dari pihak-pihak tertentu. Semoga makalah ini mampu memberikan pengetahuan dan wawasan khususnya untuk kami dan umumnya untuk para pembaca.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakattuh.


                        Bandung, September 2016

                       Kelompok IV



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................................... 2

BAB II
PEMBAHASAN      
A. Pengertian dan Latar Belakang BMT................................................................... 3
B.  Karakteristik BMT............................................................................................... 8
C.  Prinsip Operasional dan Produk BMT................................................................. 9
D. Proses Pendirian BMT.......................................................................................... 12
E. Masalah dan Strategi Pembayaran BMT............................................................... 16
F. Peranan BMT dalam  Pemberdayaan Ekonomi Umat........................................... 21
                  
BAB III
KESIMPULAN........................................................................................................ 24
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang 
Dalam perkembangan di Indonesia, didorong oleh rasa prihatin yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka usaha memberikan alternative bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya, namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam (BMI atau BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil atau mikro.
             Dalam BMT atau yang sering disebut Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
             Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang sebenarnya dalam konsepsi Islam merupakan alternative kelembagaan syariah yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, dimana perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya. BMT melakukan fungsi lembaga keuangan, yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, penyalur dana kepada masyarakat dan memberikan jasa-jasa lainnya.

B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana pengertian dan latar belakang dari BMT?
2.         Bagaimana karakteristik yang dimiliki oleh BMT?
3.         Bagaimana prinsip operasional dan produk BMT?
4.         Bagaimana proses pendirian BMT?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Latar Belakang BMT
Pengertian BMT
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Balai Mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu :
a.       Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan  kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
b.      Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distrubusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul mal wat tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Mal wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Dengan demikian, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama,  yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagimana layaknya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat.
Lampiran:
FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 01/DSN-MUI/IV/2000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas tafsir ayat al-hasyr ayat 7

PAJAK/FA’I (Tafsir Surat Al-Hasyr (59) Ayat 7)                             Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Dosen Pengampu : Yusup Azazy, S.Ag, MA Disusun Oleh Kelompok IX v   Adnan Akbar                     (1153020011) v   Dede Riris Karina             (1153020036) v   Desi Ratna Wulan           (1153020038) v   Neng Yeni Srilestari        (1153020053) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 1438 H/2016 M DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................        ii DAFTAR ISI ......................................................................................................................       iii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................        1 A.      Latar Belakang ..........

makalah proses manajemen risiko

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kata “resiko” seringkali kita dengar dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Aktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak  dapat dilepaskann dari aktivitas mengela resiko, begitupula dalam dunia perbankan. Resiko berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Namun resiko yang merugikan inilah yang harus diatasi atau diminimalisir oleh suatu perusahaan. Resiko tentu saja harus dikelola karna mengandung biaya yang tidak sedikit. Resiko dapat dikurangnni dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko. Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko yang akan terjadi, adapun proses dari manajemen resiko

Makalah Akad-akad terlarang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Manusia tidak dapat terlepas dari orang lain dalam memenuhi segala macam kebutuhannya. Karena manusia merupakan makhluk sosial. Maka dalam setiap kegiatannya itukah adanya akad. Akad adalah alat paling utama dalam sah atau tidaknya kegiatan muamalah dan juga akad menjadi tujuan akhir dari muamalah. Namun tak banyak orang yang tahu mengenai sah atau tidaknya akad yang dilakukan. Diperbolehkan atau mungkin dilarangkah akad yang dilakukan tersebut. Jika akad yang kita lakukan diperbolehkan maka kegiatan muamalah tersebut menjadi sah hukumnya. Namun jika sebaliknya, maka hukumnya bisa menjadi haram. Akad yang terlarang itu bisa jadi awal mulanya halal namun ada unsur-unsur yang membuatnya menjadi haram. Akan tetapi banyak orang diluar sana yang kurang peduli dengan akad-akad larangan. Bahkan sebagian melakukan kegiatan tersebut berulang-ulang. Hal ini mengakibatkan hidup yang kurang berkah bahkan mendapat dosa dari akad yang dilaku