Langsung ke konten utama

makalah perbankan syariah (manajemen risiko)



MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
                            Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Pengantar Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Dra. Nur Siti Fatoni M.Ag

Description: D:\Images\20160507145933.jpg

Disusun Oleh Kelompok IX
v  Ade Syahrul Gunawan        (1153020009)
v  Ai Yulia Siti Aisyah            (1153020017)
v  Desi Ratna Wulan               (1153020038)
v  Dini Fitrian                          (1153020048)
v  Egi Andrian Karmadjati      (1153020049)
v  Eneng Yeni Srilestari          (1153020053)


JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
1438 H/2016 M

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................        ii
PEMBAHASAN
ü  Filsafat Ilmu
A.    Pengertian Filsafat ..........................................................................        1
B.     Pengertian Pengetahuan .................................................................        2
C.     Objek dan Ruang Lingkup Filsafat Ilmu ........................................        3
D.    Manfaat Filsafat Ilmu .....................................................................        3
E.     Tujuan Filsafat Ilmu .......................................................................        3
F.      Signifikansi Filsafat Ilmu ...............................................................        4
ü  Hakikat Pengetahuan
A.    Macam-macam Pengetahuan ..........................................................        5
B.   Hakikat Kebenaran Pengetahuan ...................................................        6
C.   Teori-teori Kebenaran ....................................................................        7
ü  Logika (Scientifika)
A.    Pengertian Logika ...........................................................................        8
B.     Pengertian Penalaran ......................................................................        8
C.     Prinsip-prinsip/Hukum Dasar Pemikiran .........................................        9
ü  Landasan Filosofis Ilmiah
A.    Landasan Ontologi .........................................................................      11
B.     Landasan Epistemologi ..................................................................      12
C.     Landasan Aksiologi ........................................................................      14
ü  Paradigma
A.    Paradigma Ilmu Pengetahuan Dan Teori ........................................      15
B.     Macam-macam Paradigma Ilmu Pengetahuan ................................      15
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................      17




KATA PENGANTAR

       Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Manajemen Risiko Bank Syariah” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar Perbankan Syariah dengan dosen pengampu ibu Dra. Siti Nur Fatoni M.Ag.
Makalah ini tidak akan selesai tanpa bantuan beberapa pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih. Karena berkat bantuannya kami mendapatkan banyak kemudahan dalam mengerjakannya. Harapan kami mudah-mudahan makalah ini memberikan manfaat untuk kami khususnya dan untuk para pembaca umumnya.
Tak lupa kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
       Wassalamu’alaikum Wr.Wb


Bandung, November 2016

                                                                                                                    Kelompok V

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola berdasarkan konsep-konsep syariah. Sebagai sebuah entisitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa dihindari. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “Risiko” dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Risiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi.
Risiko tidaklah bisa dihindari akan tetapi kita harus pandai-pandai mengambil kepurtusan yang tepat agar resiko itu menjadi sebuah manfaat atau peluang untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Karena risiko yang dikelola dengan tepat dapat mendatangkan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba. Penerapan system manajemen risiko pada bank syariah sangat diperlukan.
Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibat risiko maupun memperkuat stuktur kelembagaan. Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Penerapan manajemen risiko mempunyai sasaran agar setiap potensi kerugian akan datang dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Manajemen Risiko?
2.      Bagaimana Konsep, Karakteristik, Dampak dan Manfaat Manajemen Risiko?
3.      Apa saja Resiko-Resiko yang dihadapi Bank Syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Pengertian Manajemen Risiko
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Dengan kata lain risiko dapat diartikan sebagai suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan risiko dalam bank bidang perbankan adalah suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (Unanticipated) yang berdampak negative pada pendapatan maupun pemodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.
Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum. Dan risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.


1.2  Konsep Dasar Manajemen Risiko
Manajemen risiko merupakan aktivitas yang utama dari suatu bank sebagai lembaga intermediasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan trade-off antara risiko dan pendapatan dan untuk membantu merencanakan dan pembiayaan pengembangan usaha secara tepat, efektif dan efisiensi. Setiap lembaga keuangan termasuk bank, harus dapat mengidentifikasi dan mengontrol risiko yang melekat didalam kegiatan pengelolaan dana simpan, portofolio aktiva produktif, dan kontrak off balance sheet. Risiko itu sendiri dapat didefinisikan sebagai sebuah ketidakpastiaan output dari sebuah usaha.
Ide untuk tidak menempatkan semua telur didalam satu keranjang merupakan pengertian yang paling mendasar mengenai risiko portofolio dan diversifikasi. Ide ini pertama kali diformulasikan dan diterapkan pada instrument keuangan oleh Markowitz (1959). Terdapat beberapa system klasifikasi risiko yang digunakan oleh beberapa ahli keuangan sehubungan dengan aktivitas yang harus dilakukan oleh bank. Gardener menyatakan bahwa lembaga perbankan menghadapi risiko umum, risiko internasional dan risiko solvensi.
Risiko umum juga dikenal sebagai risiko fundamental yang terdiri dari risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko kredit. Lebih umum lai, jorion 1997 menyatakan bahwa bank terekspos pada tiga tipe risiko yang terdiri dari risiko usaha, risiko strategis dan risiko keuangan. Risiko usaha berhubungan dengan daya saing koprporasi dan value bagi pemegang saham. Hal ini meliputi inovasi, desain produk, dan pemasaran yang berfungsi untuk meningkatkan kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan konsumen diantara beberapa produk sejenis dan substitusi.
Risiko strategis disebabkan oleh pergeseran dan perubahan iklim ekonomi dan politik. Pada kenyataannya, fundamental ekonomi dari suatu Negara tergantung pada factor-faktor yang lain seperti kondisi politik dan perkembangan teknologi yang merupakan factor eksternal yang tidak mudah diprediksi, sehingga, sulit untuk melakukan tindakan hedge untu menanggulangi. Satu-satunya cara untuk membatasi resiko strategis adalah dengan melakukan diversifikasi usaha.
Risiko keuangan berhubungan dengan kemungkinan mengalami kerugian didalam pasar keuangan akibat pergerakkan indicator di pasar keuangan sepeprti perubahan tingkat suku bunga dan nilai tukar. Manajemen risiko dibutuhkan untuk mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan berbagai macam risiko, karena itu menjadi alat yang sangat mendasar untuk mendukung keberlangsungan usaha bank.

1.3  Karakteristik Manajemen Risiko dalam Bank Syariah
Manajemen risiko dalam bank syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional terutama karena adanya jenis-jenis risiko kas yang melekat pada bank-bank yang beroperasi syariah. Dengan kata lain perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional bukan terletak pada cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai. Adapun karakter manajemen risiko syariah diantaranya :
a)      Identifikasi Risiko
Identifikasi Risiko yang dilakukan bank islam tidak hanya mencakup risiko yang ada pada bank umumnya, melainkan juga meliputi risko yang khas yang ada pada bank-bank yang beroperasi pada prinsip  syariah. Dalam hal ini keunikan bank syariah terletak pada enam hal yaitu :
Ø  Proses transaksi pembiayaan
Ø  Proses manajemen
Ø  Sumber daya manusia (insani)
Ø  Teknologi
Ø  Lingkungan eksternal
Ø  Kerusakan
b)      Penilaian Risiko
Dalam penilaian risiko, keunikan bank syariah terlihat pada hubungan probility dan impact, atau biasa dikenal dengan qualitative approach.
c)      Antisipasi Risiko
Antisipasi risiko dalam bank syariah bertujuan untuk :
Ø  Preventive, dalam hal ini bank islam memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. Disamping itu, bank syariah memerlukan opini bahwa DSN bila bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada diluar wewenang.
Ø  Detective, pengawasan dalam bank islam meliputi dua aspek, yaitu aspek perbankan oleh bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS.
Ø  Recovery, Koreksi atau suatu permasalahan dapat melibatkan bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah.
d)     Monitoring Risiko
Aktivitas dalam bank islam tidak hanya meliputi manajemen bank islam, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah.

Perbedaan antara rumusan teoritis dan realita dari perbankan syariah dapat diidentifikasikan dengan jelas. Secara teoritis, para ekonom muslim menjelaskan bahwa pada sisi liabilitas, bank syariah hanya memiliki dan investasi (investment deposit). Sedangkan pada sisi aset, dana investasi ini selanjutnya akan disalurkan melalui bagi hasil (profit sharing). Berdasarkan sistem ini, gejolak yang terjadi pada sisi aset, secara otomatis ditompang oleh konsep berbagi risiko (risk sharing) sebagai karakteristik dari dana investasi.
Dengan demikian, secara teoritis perbankan syariah menawarkan alternatif yang lebih stabil dibandingkan sistem perbarbankan konvensional. Adapun karakteristik sistemik dari sistem ini adalah sebanding dengan risiko yang melekat pada reksadana (mutual fund). Fokus perhatian dari studi ini adalah pada aspek praktik perbankan syariah. Bagaimanapun, praktik perbankan syariah tidaklah sama dengan apa yang ada dalam teori.
Pada sisi aset, ivestasi dapat dilakukan melalui model pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan model pembiayaan berbasis pendapatan tetap (fix income), seperti murabahah (jual beli dengan mark-up), jual beli dengan cicilan (murabahah jangka menengah/panjang), istishna’/salam (penyerahan objek jual beli ditangguhkan atau pembayaran dimuka) dan ijarah (sewa-menyewa).
Dana hanya disediakan untuk membiayai aktivitas bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Sementara disisi liabilitas, dana pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk rekening giro (current account) dan rekening investasi (investment account). Jenis dana yang pertama dalam bank syariah adalah qard hasan (pinjaman tanpa bunga) atau amanah (kontrak kepercayaan). Dana tersebut harus dikembalikan secara penuh kepada deposan atas unjuk (giro).
Sedang deposan investasi akan menerima imbalan berdasarkan skemaprofit and loss sharing (PLS) dan dana tersebut ikut berbagi dalam risiko oprasional bank. Penerapan konsep bagi hasil kepada deposan merupakan karakteristik unik bank syariah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah, telah mengubah karakteristik risiko yang dihadapi oleh bank syariah.

1.4  Risiko-Risiko yang dihadapi oleh Bank Syariah
A.    Risiko Kredit
Risiko kredit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas terhadap bank islam sesuai kontrak. Atau sering disebut risiko gagal bayar, termasuk ke dalam risiko kelompok risiko kredit yaitu risiko konsentrasi pembiayaan, risiko ini timbul akibat konseptrasinya penyaluran dana kepada pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan mengancam kelangsungan bisnis bank, hal ini terjadi sebagai akibat terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditasnya sehingga penilaian kredit menjadi kurang cermat dalam mengantisipasi kemungkinan risiko untuk usaha yang dibiayainya.
Risiko jadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis.  Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunya omzet penjualan perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kewajiban untuk membayar utang-utangnya. Tujuan mengelola risiko konsentrasi pembiayaan adalah untuk mencegah terjadinya risiko kredit yakni antara lain :
a)      Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain (nasabah/debitur/mudharib) dalam memenuhi kewajibannya.
b)      Risiko kredit dapat terjadi pada aktivitas : pembiayaan, treasuri dan investasi, pembiayaan dan perdagangan.
c)      Kegagalan nasabah untuk membayar kembali murabahah installment.
d)     Kegagalan nasabah untuk membayar (repayment scheduled) ijarah.
e)      Kegagalan nasabah unutk membayar kembali (repayment scheduled) istishna.
f)       Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam).
g)      Ketidakjujuran mudharib dalam laporan tentang usahanya.
Bagi bank syariah kegiatan usaha penyalur kredit digantikan dengan kegiatan jual beli, sewa, investasi dan partnership, manajemen resiko pembiayaan akan memiliki karakteristik yang unik, misalnya :
v  Untuk transaksi Murabahah, bank syariah menghadapi resiko tidak dipenuhinya pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu sementara bank telah melakukan penyerahan barang.
v  Untuk Ba’I al Salam dan Istisna, bank menghadapi risiko kegagalan menyediakan barang dengan kualitas dan spesifikasi sesuai pesanan atau gagal menyediakan barang tepat pada waktu yang telah disepakati.
v  Untuk Ijarah, bank menghadapi risiko rusaknya barang yang disewakan atau untuk kasus tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak perform-nya pemberi jasa.
v  Untuk Mudharabah, bank sebagai Shahibul Mal menghadapi resiko ketidakjujuran Mudharib. Karakteristik dari Mudharabah adalah bahwa bank tidak dimungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha Mudharib, yang mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam assessment maupun control terhadap pembiayaan yang diberikan.
B.     Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilkinya sebagai pergerakan variable pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variable pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign exchange rate). Meskipun bank syariah tidak berurusan dengan tingkat suku bunga, namun bagi Indonesia yang menerapkan dual banking system risiko ini akan berpengaruh secara tidak langsung. Resiko pasar meliputi beberapa hal yakni antara lain :
v  Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variable pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
v  Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka bank syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian bank.
v  Bank syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor Market Rate (DCMR).
Berikut merupakan contoh dari resiko pasar yakni :
Tanggal 5 juli cabang A bank syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan ke kantor pusat.  Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600 dan bagaimana pula jika kurs menjadi 9.800.
C.     Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Dengan kata lain likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas.
Nasabah menempatkan dananya di bank dalam jangka pendek (maksimum pada deposito berjangka waktu 24 bulan), sementara kredit atau pembiayaan umumnya adalah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut untuk dapat menyediakan kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah deposan. Ketidakmampuan bank dalam memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi dana yang mendesak. Bagi bank syariah, risiko likuiditas ini memiliki kesulitan tersendiri. Tidak seperti pada bank konvensional dimana kesulitan likuiditas ini dapat diatasi dengan pinjaman pasar uang antarbank (interbank call money market) dengan imbalan bunga.
Meskipun keadaan ini di Indonesia telah dapat diatasi melalui pembentukan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2000 melalui instrument Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) namun dengan anggota dan volume yang relative masih terbatas.
Ada beberapa hal yang dapat timbul risiko likuiditas ini antara lain :
a)      Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual asset dengan harga discount.
b)      Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) antara eraning asset dab pendanaan.
c)      Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
d)     Kontrak mudharabah mengizinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.

D.    Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang dapat timbul dari berbagai factor antara lain penyebabnya :
v  Proses internal, yakni pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggaran control (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, control terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada).
v  Kesalahan manusia, yakni hubungan antar pegawai (diskriminasi,pelecehan) kesalahan pegawai, penyimpangan pengawai dan tidak terpenuhinya jumlah pegawai.
v  Kegagalan system, yakni kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan anti virus), komunikasi (saluran telfon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung).
v  Problem eksternal, yakni kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan). Factor bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami dll). Factor manusia (perang, terorisme, perampokan dll). Penerobosan teknologi (hacker,penembus user id dll)
v  Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan yakni tentang pembiayaan, opersional & jasa, pendanaan & instrument hutang, teknologi & system informasi, treasury & investasi, pembiayaan perdagangan, sumber dana insani, dan aktivitas umum.
Resiko opersional adalah akibat kurangnya system informasi atau system pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
E.     Risiko Hukum (Legal Risk)
Resiko hokum adalah terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hokum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hokum terjadi karena adanya perbedaan karakteristik akad atau kontrak keuangan, bank syariah menghadapi resiko yang berhubungan dengan proses dokumentasi dan pelaksanaan hokum.
Akibat tidak adanya standar kontrak bagi instrumen-instrumen keuangan yang ada, bank syariah harus menyiapkan hal ini berdasarkan pemahamannya terhadap syariah, undang-undang yang berlaku, dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri.
F.      Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan oleh beberapa hal yakni antara lain :
a)      Publikasi negative yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan di media masa.
b)      Persepsi negative terhadap bank
c)       Kehilangan kepercayaan dari customer, counterpart atau regulator.
Ada beberapa alasan dalam hal kehilangan reputasi dalam bank yakni antara lain :
a)      Kesalahan manajemn pelayanan
b)      Tidak mematuhi hokum yang berlaku
c)      Skandal keuangan
d)     Ketidakmampuan dalam mengelola, integritas kesehatan bank
Karena ekspektasi masyarakat akan citra syariah sangat tinggi maka bank islam harus lebih adil, lebih hasil tinggi sehingga bank islam harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara bisnis dan memastikan penerapan prinsip syariah pada waktu yang bersamaan.
G.    Risiko Strategi
Risiko ini antara lain disebabkan oleh beberapa hal yak ni antara lain :
a)      Adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
b)      Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
c)      Kurangnya responsitif bank terhadap perubahan eksternal (perubahan ekonomi makro)
Indikasi dari resiko strategis ini dapat dilihat dari kegagalan bank dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan.
H.    Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan ketentuan internal maupun eksternal. Ketentuan internal berkaitan dengan aturan-aturan tertentu yang merupakan kebijakan yang diterapkan manajemen, sedangkan ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan pemerintah, otoritas moneter (bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.
I.       Resiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil ini terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayar bank kepada nasabah dan mempengaruhi perilaku nasabah. Perilaku seperti ini dipengaruhi dari factor internal dan eksternal:
a)      Menurunnya nilai asset bank
b)      Menurunnya pendapatan bagi hasil bank dari debitur
c)      Gagal bayarnya debitur
d)     Naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank lain.

J.       Resiko Investasi
Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Perhitungan bagi hasil hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya.

1.5  Dampak dari Manajemen Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah
Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah,serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum. Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung.
 Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.
v  Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
1. Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham;
2. Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan;
3. Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua moal disetor.
v  Dampak terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
1. Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian;
2. Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji;
3. Pemutusan hubungan kerja.


v  Dampak terhadap Nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadapnasabah bank, adalah:
1. Merosotnya tingkat pelayanan;
2. Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan;
3. Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana;
4. Perubahan peraturan.
v  Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).
1.6  Manfaat Manajemen Risiko
Manajemen risiko mempunyai tujuan tunggal yaitu meminimalkan risiko atau mengurangi risko, yang meliputi beberapa manfaat yaitu:
1)      mampu memberikan informasi dan pandangan kepada manajemen tentang semua jenis dan klasifikasi profil risiko, perubahan produk dan pangsa pasar dan lingkungan bisnis.
2)      mampu menyampaikan isu sentral tentang formulasi kebijakan manajemen risiko dan review-nya.
3)      mampu menghitung dan mengukur besarnya risk exposure.
4)      mampu menetapkan alokasi sumber-sumber dana sekaligus limit risiko dengan lebih tepat.
5)      mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan.
6)      mampu membuat cadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko yang sudah diukur dan dihitung.
7)      mampu menghindari potensi kerugian yang relative besar.



  







BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen resiko dalam bank syariah Bank sebegai lembaga intermediasi merupakan salah satu komponen utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu, bank juga merupakan jenis usaha yang selama ini banyak ditempa berbagai masalah (risiko). Sebagai lembaga keuangan yang serat dengan regulasi, bank menjalankan bisnisnya dengan keharusan mengambil risiko agar dapat tumbuh secara berkesinambungan.
Manajemen risiko dalam bank islam mempunyai karakteristik berbeda dengan bank konvensionals, terutama karena adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang beroperasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar bank islam dan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur (how to measure), melainkan pada apa yang dinilai (what to measure).
Perbedaan tersebut akan tampak terlihat dalam proses manajemen risiko operasional bank islam yang meliputi identifikasi risiko, penilaian risiko, antisipasi risiko, dan monitoring risiko. Untuk itu mengetahui resiko yang dihadapii bank isalam meliputu: resiko kredit, resiko pasar, resiko liquiditas, resiko operasional, resiko hukum, resiko reputasi, resiko strategi, resiko kepatuhan, resiko imbal hasil, resiko investasi. Manajemen risiko ini mempunyai dampak bagi beberapa pihak baik pemegang saham, nasabah ataupun karyawan.
Dan salah satu manfaat dari manajemen risiko diantaranya : mampu memberikan informasi dan pandangan kepada manajemen tentang semua jenis dan klasifikasi profil risiko, perubahan produk dan pangsa pasar dan lingkungan bisnis. mampu menyampaikan isu sentral tentang formulasi kebijakan manajemen risiko dan review-nya.


DAFTAR PUSTAKA
Wahyudi,Imam.Dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba.
Ali,Masyhul. 2006. Manajemen Resiko. Jakarta: Raja Grafindo.
A.karim, Adiwarman. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Rivai, Veithzal dan Arifin, Arviyan. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi. Jakarta: PT. Bumi Aksaras


Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas tafsir ayat al-hasyr ayat 7

PAJAK/FA’I (Tafsir Surat Al-Hasyr (59) Ayat 7)                             Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Dosen Pengampu : Yusup Azazy, S.Ag, MA Disusun Oleh Kelompok IX v   Adnan Akbar                     (1153020011) v   Dede Riris Karina             (1153020036) v   Desi Ratna Wulan           (1153020038) v   Neng Yeni Srilestari        (1153020053) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 1438 H/2016 M DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................        ii DAFTAR ISI ......................................................................................................................       iii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................        1 A.      Latar Belakang ..........

makalah proses manajemen risiko

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kata “resiko” seringkali kita dengar dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Aktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak  dapat dilepaskann dari aktivitas mengela resiko, begitupula dalam dunia perbankan. Resiko berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Namun resiko yang merugikan inilah yang harus diatasi atau diminimalisir oleh suatu perusahaan. Resiko tentu saja harus dikelola karna mengandung biaya yang tidak sedikit. Resiko dapat dikurangnni dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko. Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko yang akan terjadi, adapun proses dari manajemen resiko

Makalah Akad-akad terlarang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Manusia tidak dapat terlepas dari orang lain dalam memenuhi segala macam kebutuhannya. Karena manusia merupakan makhluk sosial. Maka dalam setiap kegiatannya itukah adanya akad. Akad adalah alat paling utama dalam sah atau tidaknya kegiatan muamalah dan juga akad menjadi tujuan akhir dari muamalah. Namun tak banyak orang yang tahu mengenai sah atau tidaknya akad yang dilakukan. Diperbolehkan atau mungkin dilarangkah akad yang dilakukan tersebut. Jika akad yang kita lakukan diperbolehkan maka kegiatan muamalah tersebut menjadi sah hukumnya. Namun jika sebaliknya, maka hukumnya bisa menjadi haram. Akad yang terlarang itu bisa jadi awal mulanya halal namun ada unsur-unsur yang membuatnya menjadi haram. Akan tetapi banyak orang diluar sana yang kurang peduli dengan akad-akad larangan. Bahkan sebagian melakukan kegiatan tersebut berulang-ulang. Hal ini mengakibatkan hidup yang kurang berkah bahkan mendapat dosa dari akad yang dilaku