MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Pengantar
Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Dra. Nur Siti Fatoni M.Ag
Disusun Oleh Kelompok IX
v
Ade Syahrul Gunawan (1153020009)
v
Ai Yulia Siti Aisyah (1153020017)
v
Desi Ratna Wulan (1153020038)
v
Dini Fitrian (1153020048)
v
Egi Andrian Karmadjati (1153020049)
v
Eneng Yeni Srilestari (1153020053)
JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
1438 H/2016 M
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
PEMBAHASAN
ü Filsafat Ilmu
A. Pengertian Filsafat .......................................................................... 1
B. Pengertian Pengetahuan ................................................................. 2
C. Objek dan Ruang Lingkup Filsafat Ilmu ........................................ 3
D. Manfaat Filsafat Ilmu ..................................................................... 3
E. Tujuan Filsafat Ilmu ....................................................................... 3
F. Signifikansi Filsafat Ilmu ............................................................... 4
ü Hakikat Pengetahuan
A. Macam-macam Pengetahuan .......................................................... 5
B. Hakikat
Kebenaran Pengetahuan ................................................... 6
C. Teori-teori
Kebenaran .................................................................... 7
ü Logika (Scientifika)
A. Pengertian Logika ........................................................................... 8
B. Pengertian Penalaran ...................................................................... 8
C. Prinsip-prinsip/Hukum Dasar Pemikiran ......................................... 9
ü Landasan Filosofis Ilmiah
A. Landasan Ontologi ......................................................................... 11
B. Landasan Epistemologi .................................................................. 12
C. Landasan Aksiologi ........................................................................ 14
ü Paradigma
A. Paradigma Ilmu Pengetahuan Dan Teori ........................................ 15
B. Macam-macam Paradigma Ilmu Pengetahuan ................................ 15
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................ 17
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji dan
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan
Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Manajemen
Risiko Bank Syariah” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar
Perbankan Syariah dengan dosen pengampu ibu Dra. Siti Nur Fatoni M.Ag.
Makalah ini
tidak akan selesai tanpa bantuan beberapa pihak. Oleh karena itu kami
mengucapkan terima kasih. Karena berkat bantuannya kami mendapatkan banyak
kemudahan dalam mengerjakannya. Harapan kami mudah-mudahan makalah ini memberikan
manfaat untuk kami khususnya dan untuk para pembaca umumnya.
Tak lupa
kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan dan
kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari
semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bandung, November 2016
Kelompok V
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank syariah merupakan lembaga
keuangan bank yang dikelola berdasarkan konsep-konsep syariah. Sebagai sebuah
entisitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah
menghadapi risiko-risiko yang memliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini
tidaklah bisa dihindari. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata
“Risiko” dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan
orang. Risiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun
organisasi.
Risiko tidaklah bisa dihindari akan
tetapi kita harus pandai-pandai mengambil kepurtusan yang tepat agar resiko itu
menjadi sebuah manfaat atau peluang untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Karena risiko yang dikelola dengan tepat dapat mendatangkan manfaat kepada bank
dalam menghasilkan laba. Penerapan system manajemen risiko pada bank syariah
sangat diperlukan.
Baik untuk menekan kemungkinan
terjadinya kerugian akibat risiko maupun memperkuat stuktur kelembagaan.
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan hal ini karena bisnis
perbankan serat berhubungan dengan risiko. Penerapan manajemen risiko mempunyai
sasaran agar setiap potensi kerugian akan datang dapat diidentifikasi oleh
manajemen sebelum transaksi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Manajemen Risiko?
2.
Bagaimana
Konsep, Karakteristik, Dampak dan Manfaat Manajemen Risiko?
3.
Apa
saja Resiko-Resiko yang dihadapi Bank Syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
Manajemen Risiko
Menurut
Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen risiko adalah suatu
pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan
dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian risiko,
pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan
pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Dengan kata lain risiko dapat diartikan
sebagai suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan
risiko dalam bank bidang perbankan adalah suatu kejadian potensial baik yang
dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan
(Unanticipated) yang berdampak negative pada pendapatan maupun pemodalan bank.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan
dikendalikan.
Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang
sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi
atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik,
perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis
dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum. Dan risiko yang
tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik yang melekat pada
suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.
1.2
Konsep
Dasar Manajemen Risiko
Manajemen
risiko merupakan aktivitas yang utama dari suatu bank sebagai lembaga
intermediasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan trade-off antara risiko dan
pendapatan dan untuk membantu merencanakan dan pembiayaan pengembangan usaha
secara tepat, efektif dan efisiensi. Setiap lembaga keuangan termasuk bank,
harus dapat mengidentifikasi dan mengontrol risiko yang melekat didalam
kegiatan pengelolaan dana simpan, portofolio aktiva produktif, dan kontrak off
balance sheet. Risiko itu sendiri dapat didefinisikan sebagai sebuah
ketidakpastiaan output dari sebuah usaha.
Ide untuk tidak
menempatkan semua telur didalam satu keranjang merupakan pengertian yang paling
mendasar mengenai risiko portofolio dan diversifikasi. Ide ini pertama kali
diformulasikan dan diterapkan pada instrument keuangan oleh Markowitz (1959).
Terdapat beberapa system klasifikasi risiko yang digunakan oleh beberapa ahli
keuangan sehubungan dengan aktivitas yang harus dilakukan oleh bank. Gardener
menyatakan bahwa lembaga perbankan menghadapi risiko umum, risiko internasional
dan risiko solvensi.
Risiko umum
juga dikenal sebagai risiko fundamental yang terdiri dari risiko likuiditas,
risiko tingkat suku bunga dan risiko kredit. Lebih umum lai, jorion 1997
menyatakan bahwa bank terekspos pada tiga tipe risiko yang terdiri dari risiko
usaha, risiko strategis dan risiko keuangan. Risiko usaha berhubungan dengan
daya saing koprporasi dan value bagi pemegang saham. Hal ini meliputi inovasi,
desain produk, dan pemasaran yang berfungsi untuk meningkatkan kemungkinan
untuk memenuhi kebutuhan konsumen diantara beberapa produk sejenis dan
substitusi.
Risiko
strategis disebabkan oleh pergeseran dan perubahan iklim ekonomi dan politik.
Pada kenyataannya, fundamental ekonomi dari suatu Negara tergantung pada
factor-faktor yang lain seperti kondisi politik dan perkembangan teknologi yang
merupakan factor eksternal yang tidak mudah diprediksi, sehingga, sulit untuk
melakukan tindakan hedge untu menanggulangi. Satu-satunya cara untuk membatasi
resiko strategis adalah dengan melakukan diversifikasi usaha.
Risiko keuangan
berhubungan dengan kemungkinan mengalami kerugian didalam pasar keuangan akibat
pergerakkan indicator di pasar keuangan sepeprti perubahan tingkat suku bunga
dan nilai tukar. Manajemen risiko dibutuhkan untuk mengidentifikasi, mengukur
dan mengendalikan berbagai macam risiko, karena itu menjadi alat yang sangat
mendasar untuk mendukung keberlangsungan usaha bank.
1.3
Karakteristik
Manajemen Risiko dalam Bank Syariah
Manajemen
risiko dalam bank syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan bank
konvensional terutama karena adanya jenis-jenis risiko kas yang melekat pada
bank-bank yang beroperasi syariah. Dengan kata lain perbedaan mendasar antara
bank syariah dan bank konvensional bukan terletak pada cara mengukur, melainkan
pada apa yang dinilai. Adapun karakter manajemen risiko syariah diantaranya :
a)
Identifikasi
Risiko
Identifikasi Risiko yang dilakukan bank islam tidak hanya mencakup
risiko yang ada pada bank umumnya, melainkan juga meliputi risko yang khas yang
ada pada bank-bank yang beroperasi pada prinsip
syariah. Dalam hal ini keunikan bank syariah terletak pada enam hal
yaitu :
Ø Proses transaksi pembiayaan
Ø Proses manajemen
Ø Sumber daya manusia (insani)
Ø Teknologi
Ø Lingkungan eksternal
Ø Kerusakan
b)
Penilaian
Risiko
Dalam penilaian risiko, keunikan bank syariah terlihat pada
hubungan probility dan impact, atau biasa dikenal dengan qualitative approach.
c)
Antisipasi
Risiko
Antisipasi risiko dalam bank syariah bertujuan untuk :
Ø Preventive, dalam hal ini bank islam memerlukan persetujuan DPS
untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. Disamping
itu, bank syariah memerlukan opini bahwa DSN bila bank Indonesia memandang
persetujuan DPS belum memadai atau berada diluar wewenang.
Ø Detective, pengawasan dalam bank islam meliputi dua aspek, yaitu
aspek perbankan oleh bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS.
Ø Recovery, Koreksi atau suatu permasalahan dapat melibatkan bank
Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah.
d)
Monitoring
Risiko
Aktivitas dalam bank islam tidak hanya meliputi manajemen bank
islam, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah.
Perbedaan
antara rumusan teoritis dan realita dari perbankan syariah dapat
diidentifikasikan dengan jelas. Secara teoritis, para ekonom muslim menjelaskan
bahwa pada sisi liabilitas, bank syariah hanya memiliki dan investasi
(investment deposit). Sedangkan pada sisi aset, dana investasi ini selanjutnya
akan disalurkan melalui bagi hasil (profit sharing). Berdasarkan sistem ini,
gejolak yang terjadi pada sisi aset, secara otomatis ditompang oleh konsep
berbagi risiko (risk sharing) sebagai karakteristik dari dana investasi.
Dengan
demikian, secara teoritis perbankan syariah menawarkan alternatif yang lebih
stabil dibandingkan sistem perbarbankan konvensional. Adapun karakteristik
sistemik dari sistem ini adalah sebanding dengan risiko yang melekat pada
reksadana (mutual fund). Fokus perhatian dari studi ini adalah pada aspek
praktik perbankan syariah. Bagaimanapun, praktik perbankan syariah tidaklah
sama dengan apa yang ada dalam teori.
Pada sisi aset,
ivestasi dapat dilakukan melalui model pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah) dan model pembiayaan berbasis pendapatan tetap (fix income),
seperti murabahah (jual beli dengan mark-up), jual beli dengan cicilan
(murabahah jangka menengah/panjang), istishna’/salam (penyerahan objek jual
beli ditangguhkan atau pembayaran dimuka) dan ijarah (sewa-menyewa).
Dana hanya
disediakan untuk membiayai aktivitas bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sementara disisi liabilitas, dana pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk
rekening giro (current account) dan rekening investasi (investment account).
Jenis dana yang pertama dalam bank syariah adalah qard hasan (pinjaman tanpa
bunga) atau amanah (kontrak kepercayaan). Dana tersebut harus dikembalikan
secara penuh kepada deposan atas unjuk (giro).
Sedang deposan
investasi akan menerima imbalan berdasarkan skemaprofit and loss sharing (PLS)
dan dana tersebut ikut berbagi dalam risiko oprasional bank. Penerapan konsep
bagi hasil kepada deposan merupakan karakteristik unik bank syariah.
Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan
pada prinsip-prinsip syariah, telah mengubah karakteristik risiko yang dihadapi
oleh bank syariah.
1.4
Risiko-Risiko
yang dihadapi oleh Bank Syariah
A.
Risiko
Kredit
Risiko kredit
muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas
terhadap bank islam sesuai kontrak. Atau sering disebut risiko gagal bayar,
termasuk ke dalam risiko kelompok risiko kredit yaitu risiko konsentrasi
pembiayaan, risiko ini timbul akibat konseptrasinya penyaluran dana kepada pihak
tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan mengancam
kelangsungan bisnis bank, hal ini terjadi sebagai akibat terlalu mudahnya bank
memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena dituntut untuk memanfaatkan
kelebihan likuiditasnya sehingga penilaian kredit menjadi kurang cermat dalam
mengantisipasi kemungkinan risiko untuk usaha yang dibiayainya.
Risiko jadi
semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis. Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada
menurunya omzet penjualan perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami
kesulitan untuk dapat memenuhi kewajiban untuk membayar utang-utangnya. Tujuan
mengelola risiko konsentrasi pembiayaan adalah untuk mencegah terjadinya risiko
kredit yakni antara lain :
a)
Dimana
risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain
(nasabah/debitur/mudharib) dalam memenuhi kewajibannya.
b)
Risiko
kredit dapat terjadi pada aktivitas : pembiayaan, treasuri dan investasi,
pembiayaan dan perdagangan.
c)
Kegagalan
nasabah untuk membayar kembali murabahah installment.
d)
Kegagalan
nasabah untuk membayar (repayment scheduled) ijarah.
e)
Kegagalan
nasabah unutk membayar kembali (repayment scheduled) istishna.
f)
Kegagalan
client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam).
g)
Ketidakjujuran
mudharib dalam laporan tentang usahanya.
Bagi bank
syariah kegiatan usaha penyalur kredit digantikan dengan kegiatan jual beli,
sewa, investasi dan partnership, manajemen resiko pembiayaan akan memiliki
karakteristik yang unik, misalnya :
v Untuk transaksi Murabahah, bank syariah menghadapi resiko tidak
dipenuhinya pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu sementara
bank telah melakukan penyerahan barang.
v Untuk Ba’I al Salam dan Istisna, bank menghadapi risiko kegagalan
menyediakan barang dengan kualitas dan spesifikasi sesuai pesanan atau gagal
menyediakan barang tepat pada waktu yang telah disepakati.
v Untuk Ijarah, bank menghadapi risiko rusaknya barang yang disewakan
atau untuk kasus tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah,
timbul resiko tidak perform-nya pemberi jasa.
v Untuk Mudharabah, bank sebagai Shahibul Mal menghadapi resiko
ketidakjujuran Mudharib. Karakteristik dari Mudharabah adalah bahwa bank tidak
dimungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha Mudharib, yang mengakibatkan
bank memiliki kesulitan tersendiri dalam assessment maupun control terhadap
pembiayaan yang diberikan.
B.
Risiko
Pasar (Market Risk)
Risiko pasar
adalah risiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang
dimilkinya sebagai pergerakan variable pasar (adverse movement) yang tidak
menguntungkan. Variable pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate)
dan nilai tukar (foreign exchange rate). Meskipun bank syariah tidak berurusan
dengan tingkat suku bunga, namun bagi Indonesia yang menerapkan dual banking
system risiko ini akan berpengaruh secara tidak langsung. Resiko pasar meliputi
beberapa hal yakni antara lain :
v Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variable pasar, seperti
: suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai
portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
v Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip
syariah, maka bank syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait
dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian bank.
v Bank syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi
berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor Market
Rate (DCMR).
Berikut merupakan contoh dari resiko
pasar yakni :
Tanggal 5 juli
cabang A bank syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00
kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer
atau melakukan pelimpahan ke kantor pusat.
Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs
9.600 dan bagaimana pula jika kurs menjadi 9.800.
C.
Risiko
Likuiditas (Liquidity Risk)
Likuiditas
secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi
kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Dengan kata lain likuiditas adalah
bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan
likuiditas.
Nasabah
menempatkan dananya di bank dalam jangka pendek (maksimum pada deposito
berjangka waktu 24 bulan), sementara kredit atau pembiayaan umumnya adalah
dengan jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut untuk dapat menyediakan
kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah deposan. Ketidakmampuan bank
dalam memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera untuk memenuhi
kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi dana yang mendesak. Bagi
bank syariah, risiko likuiditas ini memiliki kesulitan tersendiri. Tidak
seperti pada bank konvensional dimana kesulitan likuiditas ini dapat diatasi
dengan pinjaman pasar uang antarbank (interbank call money market) dengan
imbalan bunga.
Meskipun
keadaan ini di Indonesia telah dapat diatasi melalui pembentukan Pasar Uang
Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2000 melalui instrument
Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) namun dengan anggota dan volume yang
relative masih terbatas.
Ada beberapa hal yang dapat timbul
risiko likuiditas ini antara lain :
a)
Tingkat
dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual asset
dengan harga discount.
b)
Ketidaksesuaian
jatuh tempo (maturing mismatch) antara eraning asset dab pendanaan.
c)
Pinjaman
jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan
spread yang lebar.
d)
Kontrak
mudharabah mengizinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa
pemberitahuan.
D.
Risiko
Operasional
Risiko operasional adalah risiko
yang dapat timbul dari berbagai factor antara lain penyebabnya :
v Proses internal, yakni pelanggaran prosedur dan ketentuan,
pelanggaran control (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi
produk baru, control terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada).
v Kesalahan manusia, yakni hubungan antar pegawai
(diskriminasi,pelecehan) kesalahan pegawai, penyimpangan pengawai dan tidak
terpenuhinya jumlah pegawai.
v Kegagalan system, yakni kegagalan hardware, kegagalan software,
konfigurasi lemah (tanpa perlindungan anti virus), komunikasi (saluran telfon
tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung).
v Problem eksternal, yakni kejahatan eksternal (pencurian, penipuan,
pemalsuan). Factor bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami dll). Factor
manusia (perang, terorisme, perampokan dll). Penerobosan teknologi
(hacker,penembus user id dll)
v Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan yakni tentang
pembiayaan, opersional & jasa, pendanaan & instrument hutang, teknologi
& system informasi, treasury & investasi, pembiayaan perdagangan,
sumber dana insani, dan aktivitas umum.
Resiko
opersional adalah akibat kurangnya system informasi atau system pengawasan
internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
E.
Risiko
Hukum (Legal Risk)
Resiko hokum
adalah terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat
adanya tuntutan hokum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini
diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat
syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hokum terjadi
karena adanya perbedaan karakteristik akad atau kontrak keuangan, bank syariah
menghadapi resiko yang berhubungan dengan proses dokumentasi dan pelaksanaan
hokum.
Akibat tidak
adanya standar kontrak bagi instrumen-instrumen keuangan yang ada, bank syariah
harus menyiapkan hal ini berdasarkan pemahamannya terhadap syariah,
undang-undang yang berlaku, dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka
sendiri.
F.
Resiko
Reputasi
Resiko reputasi
disebabkan oleh beberapa hal yakni antara lain :
a)
Publikasi
negative yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan di
media masa.
b)
Persepsi
negative terhadap bank
c)
Kehilangan kepercayaan dari customer,
counterpart atau regulator.
Ada beberapa alasan dalam hal
kehilangan reputasi dalam bank yakni antara lain :
a)
Kesalahan
manajemn pelayanan
b)
Tidak
mematuhi hokum yang berlaku
c)
Skandal
keuangan
d)
Ketidakmampuan
dalam mengelola, integritas kesehatan bank
Karena
ekspektasi masyarakat akan citra syariah sangat tinggi maka bank islam harus
lebih adil, lebih hasil tinggi sehingga bank islam harus berhati-hati dalam menyeimbangkan
antara bisnis dan memastikan penerapan prinsip syariah pada waktu yang
bersamaan.
G.
Risiko
Strategi
Risiko ini antara lain disebabkan
oleh beberapa hal yak ni antara lain :
a)
Adanya
penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
b)
Pengambilan
keputusan bisnis yang tidak tepat
c)
Kurangnya
responsitif bank terhadap perubahan eksternal (perubahan ekonomi makro)
Indikasi dari
resiko strategis ini dapat dilihat dari kegagalan bank dalam mencapai target
bisnis yang telah ditetapkan.
H.
Risiko
Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko kepatuhan timbul sebagai
akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan
ketentuan internal maupun eksternal. Ketentuan internal berkaitan dengan aturan-aturan
tertentu yang merupakan kebijakan yang diterapkan manajemen, sedangkan
ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan pemerintah, otoritas
moneter (bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.
I.
Resiko
Imbal Hasil
Risiko imbal hasil ini terjadi
akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayar bank kepada nasabah dan
mempengaruhi perilaku nasabah. Perilaku seperti ini dipengaruhi dari factor
internal dan eksternal:
a)
Menurunnya
nilai asset bank
b)
Menurunnya
pendapatan bagi hasil bank dari debitur
c)
Gagal
bayarnya debitur
d)
Naiknya
imbal hasil yang ditawarkan bank lain.
J.
Resiko
Investasi
Risiko
investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Perhitungan bagi hasil hanya
didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun
telah dikurangi dengan biaya pokoknya.
1.5
Dampak
dari Manajemen Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah
Sebagai dampak
terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk
loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders)
bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah,serta berdampak juga kepada
perekonomian secara umum. Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan
adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak
langsung.
Berikut akan diuraikan
dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.
v Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
1. Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh
terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham
menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham;
2. Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima
sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan;
3. Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling
parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua moal disetor.
v Dampak terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk
event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh
tersebut dapat berupa:
1. Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan
kerugian;
2. Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan
gaji;
3. Pemutusan hubungan kerja.
v Dampak terhadap Nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko
dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung
maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk
event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan
risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss
yang berdampak terhadapnasabah bank, adalah:
1. Merosotnya tingkat pelayanan;
2. Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan;
3. Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana;
4. Perubahan peraturan.
v Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola
uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent)
secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak
tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak
terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan
tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).
1.6
Manfaat
Manajemen Risiko
Manajemen risiko mempunyai tujuan tunggal yaitu meminimalkan risiko
atau mengurangi risko, yang meliputi beberapa manfaat yaitu:
1)
mampu
memberikan informasi dan pandangan kepada manajemen tentang semua jenis dan
klasifikasi profil risiko, perubahan produk dan pangsa pasar dan lingkungan
bisnis.
2)
mampu
menyampaikan isu sentral tentang formulasi kebijakan manajemen risiko dan
review-nya.
3)
mampu
menghitung dan mengukur besarnya risk exposure.
4)
mampu
menetapkan alokasi sumber-sumber dana sekaligus limit risiko dengan lebih
tepat.
5)
mampu
menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan.
6)
mampu
membuat cadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko yang sudah diukur dan
dihitung.
7)
mampu
menghindari potensi kerugian yang relative besar.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa manajemen resiko dalam bank syariah Bank sebegai lembaga intermediasi
merupakan salah satu komponen utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi suatu
negara. Selain itu, bank juga merupakan jenis usaha yang selama ini banyak
ditempa berbagai masalah (risiko). Sebagai lembaga keuangan yang serat dengan
regulasi, bank menjalankan bisnisnya dengan keharusan mengambil risiko agar
dapat tumbuh secara berkesinambungan.
Manajemen risiko dalam bank islam
mempunyai karakteristik berbeda dengan bank konvensionals, terutama karena
adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang beroperasi
secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar bank islam dan bank
konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur (how to measure),
melainkan pada apa yang dinilai (what to measure).
Perbedaan tersebut akan tampak
terlihat dalam proses manajemen risiko operasional bank islam yang meliputi
identifikasi risiko, penilaian risiko, antisipasi risiko, dan monitoring
risiko. Untuk itu mengetahui resiko yang dihadapii bank isalam meliputu: resiko
kredit, resiko pasar, resiko liquiditas, resiko operasional, resiko hukum,
resiko reputasi, resiko strategi, resiko kepatuhan, resiko imbal hasil, resiko
investasi. Manajemen risiko ini mempunyai dampak bagi beberapa pihak baik
pemegang saham, nasabah ataupun karyawan.
Dan salah satu manfaat dari
manajemen risiko diantaranya : mampu memberikan informasi dan pandangan kepada
manajemen tentang semua jenis dan klasifikasi profil risiko, perubahan produk
dan pangsa pasar dan lingkungan bisnis. mampu menyampaikan isu sentral tentang
formulasi kebijakan manajemen risiko dan review-nya.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyudi,Imam.Dkk.
2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba.
Ali,Masyhul.
2006. Manajemen Resiko. Jakarta: Raja Grafindo.
A.karim,
Adiwarman. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada.
Rivai,
Veithzal dan Arifin, Arviyan. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan
Aplikasi. Jakarta: PT. Bumi Aksaras
Komentar
Posting Komentar