A. Antara
Filsafat dan Hikmah
a. Filsafat
Filsafat
berasal dari perkataan Yunani philosphia
yang memiliki arti cinta akan kebjiksanaan. Dimana terdiri antara dua kata
yaitu philein dan sophia. Philein artinya cinta sedangkan sophia
artinya kebijaksanaan, hikmah. Banyak yang mengartikan filsafat dengan berbagai
pengertian. Ada yang bilang bahwa filsafat itu berasal dari kata philos yang artinya keinginan sedangkan sophia artinya hikmah, kebijaksanaan.
Lalu ada juga yang mengartikan bahwa filsafat itu phila (mengutamakan, lebih suka) dan spohia (hikmah, kebijaksanaan). Jadi dapat diartikan bahwa filsafat
itu cinta atau suka akan kebijaksanaan.
Filsafat
sebenarnya merupakan sebuah proses berpikir untuk mengkaji sesuatu hingga tepi
akarnya atau sedalam-dalamnya. Berpikir merupakan hal yang lazim dilakukan oleh
kita sebagai manusia, tapi tidak semua manusia berpikir filsafat dalam kehidupannya. Padahal filsafat
sangat penting bagi orang itu untuk dapat menelaah, mencari solusi dari sebuah
permasalahan. Terlebih karena induk dari semua ilmu itu adalah filsafat. Proses
berpikir berpikir dalam filsafat ada tiga yaitu
:
1. Radikal
yaitu mengakar atau mendasar. Proses berpikir hingga keakar-akarnya hingga ke dasarnya.
Sifat filsafat adalah radikal atau mendasar, bukan hanya sekedar tahu sesuatu
itu tapi menelaah lebih dalam lagi akan sesuatu itu.
2. Sistematis
yaitu berpikir dengan cara tersusun secara rapi teratur. Satu konsep memiliki
keterkaitan atau hubungan dengan konsep yang lain untuk mencapai suatu tujuan
tertentu.
3. Universal
yaitu berpikir menyeluruh secara umum.
Orang yang berfilsafat biasanya disebut
dengan filosof, yang dalam bahasa arab disebut failasuf. Filosof menurut al-Farabi ialah orang yang mengutamakan
hikmah, yaitu orang yang menggunakan seluruh hidupnya untuk mendapatkan
kebijaksanaan (hikmah).
b.
Hikmah
Diatas telah disebutkan bahwa salah
satu makna filsafat adalah mengutamakan hikmah atau orang lebih suka terhadap
hikmah. asal kata hikmah adalah tali kendali kuda untuk mengekang kenakalannya.
Maksudnya itu menghalangi, membatasi orang dari perbuatan rendah. Kemudian
hikmah juga diartikan sebagai suatu perkara tinggi yang dapat dicapai oleh
manusia dengan alat-alat tertentu yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.
Menurut
Ibnu Sina dalam Risalah Ath Thabi’iyyat-nya,
hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala
urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut
kadar kemampuan manusia.
Sedangkan menurut al-Manar hikmah
adalah ilmu shahih yang akan menciptakan keyakinan untuk bertindak dan berbuat
yang manfaat, karena padanya terdapat pandangan dan faham yang tentang dalam
hukum-hukum dan rahasia persoalan.
Hikmah hanya akan dapat dimengerti oleh orang yang
mau menggunakan akalnya untuk berpikir.
B. Filsafat
Fiqh Muamalah
Konsep filsafat ini berdasarkan pada
filsafat Tuhan, manusia dan alam yang sering disebut dengan triangle. Dimensi
inilah yang menjadi pembeda antara ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya
yaitu sosialisme dan kapitalisme.
Salah satu pembedanya adalah dari
falsafahnya dimana ekonomi islam melakukan kegiatannya berdasarkan nilai dan
prinsip yang bersumber pada Al-Quran dan hadits. Lebih membahas mengenai etika
yang timbul dalam setiap kegiatan ekonominya. Filsafat fiqh muamalah berkaitan
dengan hukum islam yang mana meliputi tujuan hukum (maqashid). Jadi dapat
ditarik kesimpulan bahwa filsafat fiqh muamalah merupakan suatu proses berpikir
mengkaji sedalam-dalamnya mengenai hukum-hukum dalam melakukan
setiap akad yang terjadi dalam kegiatan
ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai syariah.
Ada
pun objek kajian muamalah yaitu diantaranya :
1)
Tujuan hukum islam, yaitu kemaslahatan rohani juga jasmani.
Individu serta sosial. Kemaslahatan yang tidak hanya didunia tapi juga untuk
kehidupan berikutnya. Kemashslahatan da
tiga kategori yaitu :
a.
Kebutuhan Dharuriyyat (primer), yaitu
kebutuhan yang harus dipenuhi karena mempengaruhi keberlangsungan hidup. Akan
terancam keselamatan dunia dan akhirat. Terkumpul
dalam lima pemeliharaan yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan keturunan,
pemeliharaan jiwa, pemeliharaan harta, dan pemeliharaan harta. Yang dikenal
dengan maqashidu syariah.
b.
Kebutuhan Hajiyyat (sekunder), yaitu
segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia. Jika tidak terpenuhi tidak akan
mengganggu kehidupan manusia tetapi akan mendatangkan kesulitan. Kebutuhan
hajiyyat ini merupakan penunjang bagi kebutuhan dharuriyyat.
c.
Kebutuhan Tahsiniyyat (tersier), yaitu
penyempurna dengan cara menggunakan sesuatu dengan layak sesuai dengan adat
kebiasaan.
2)
Prinsip hukum islam,
a.
Prinsip Tauhid
Tauhid adalah mengesakan Allah dalam
setiap aspek. Prinsip ini menyatakan bahwa Allah itu satu, tunggal, semua ada
dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam
kalimat La’ilaha Illa Allah “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Atau juga merupakan
bentuk perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai rasa
syukur kepada-Nya. Tidak boleh mentuhankan sesama manusia dan atau sesama
makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri
manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
b.
Prinsip Keadilan
Adil bukan berarti sama rata tapi adil itu mampu
menempatkan sesuatu pada tepatnya pada proporsinya. Keadilan pada umumnya
berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan yang berkuasa. Akan
tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek.
c. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Yaitu
menjauhi, meninggalkan apa-apa yang dilarang dan mengerjakan apa-apa yang
diperintahkan untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridhoi
Allah.
d.
Prinsip Persamaan/Egalite
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam
Konstitusi Madinah, yaitu prinsip menentang perbudakan dan penghisapan darah
manusia atas manusia. Prinsip ini bagian yang penting dalam pembinaan dan
pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan
berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.
e.
Prinsip At-Ta‟awun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu, saling
tolong- menolong antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid,
terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.
3)
Asas-asas hukum islam,
a.
Asas keadilan
Keadilan
adalah asas, titik-tolak, proses dan sasaran hukum islam. Dalam al-Quran ada 4
arti adil. (1) sama atau al-musawat, (2) seimbang atau al-mizan, (3)
menempatkan pada tempatnya, dan (4) adil yang dinisbatkan pada Allah.
b.
Asas kepastian hukum
Ketegasan yang
menyatakan Allah mengampuni kesalahan yang sudah berlalu. Tidak ada satu
perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu.
c.
Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan
adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum yang
mempertimbangkan hukuman untuk terdakwah yang bermanfaat untuk masyarakat.
4)
Watak dan tabi’at hukum islam
a.
Tabiat hukum islam
ü Manusiawi (insani), Islam ada hanya bukan untuk kemaslahatan semata tapi
islam juga untuk menyempurnakan, melengkapi, memenuhi tabi’at manusia baik
jasmani maupun rohaninya.
ü Bermoral (akhlaqi), Islam mampu mengatur kedudukan hamba dan pencipta-Nya
serta kedudukannya, kehormatannya dengan sesama manusia secara proposional
sehingga masing-masing kelompok merasa dihargai dan diakui eksistensinya.
ü Universal (umum/menyeluruh), yang maksudnya adalah hukum Islam mencakup
totalitas masyarakat yang ada tanpa mendiskriminasikan bangsa dan suku.
b.
Watak hukum Islam
ü
Takamul (kesempurnaan), islam ada untuk
menyempurnakan agama-agama sebelumnya. Karena diakui sebagai wahyu terakhir.
ü
Wasatiyah (keharmonisan), islam bersifat universal dapat melayani tanpa
memandang golongan. hukum Islam tidak memihak hukum nasrani dan hukum Yahudi,
tetapi mengambil jalan tengah. Sehingga menentramkan membawa keharmonisan.
ü
Harakah (dinamis), Hukum Islam punyai
kemampuan untuk bergerak dan berkembang, mempunyai daya tahan hidup tak
terbatas karena sumber pokoknya adalah Allah swt. Bahkan hukum Islam dapat
membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zman dimanapun dan
kapanpun saja.
C. Sumber
hukum islam menurut persfektif filsafat
Sumber hukum islam persfektif filsafat hukum islam
mempunyai tiga tema yang sangat berkaitan yaitu: Pertama, berkaitan dengan
wujud Allah sebagai pembuat hukum bagi manusia. Kedua, tema tentang wahyu
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi sumber rujukan tertulis bagi pelaku hukum
Islam. Ketiga, tema tentang fungsi akal dalam memahami dan melakukan penggalian
hukum Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
a.
Allah Sebagai
Hakim Bagi Segenap Hukum Islam.
Menurut prinsip hukum Islam, Allah swt merupakan hakim.
Yang membuat hukum, menyampaikan hukum pada manusia. Allah menjadikan Rasulullah
sebagai utusan-Nya. Sebelumnya tidak ada syariat yang berlaku sampai Allah
mengutus Rasulullah. Hukum tidak tercipta dan hadir dengan sendirinya, melainkan
melalui proses tertentu.
b.
Wahyu Sebagai Sumber
Hukum Islam
Wahyu artinya bisikan,
atau membisikkan kedalam hati, mengilhamkan isyarat yang cepat dan sangat
rahasia. Yakni pesan-pesan Allah yang disampaikan dengan jalan bisikan kedalam
sukma Rasulullah SAW. melalui malaikat Jibril. Isi dari semua wahyu hanya Rasulullah
yang mengetahuinya atas dasar pengetahuan yang diterima secara langsung dari
Allah.
c.
Akal Sebagai Sumber hukum Islam
Akal manusia tidak akan mampu mengetahui hakikat
sesuatu secara sempurna karena terbatas, terlebih bila meliputi berbagai
permasalahan. Hakikat kebeneran merupakan fungsi paling be sar dari akal
manusia. Orang yang fitrah masih suci akan mengakui jika hanya menggunakan akal
maka kebeneran sejati tak akan pernah tercapai. Ia akan mengakui untuk
mengetahui kebenaran melalui bimbingan Pencipta.
D.
Sumber Hukum Islam
Sumber memiliki
arti yaitu sesuatu yang diambil dari sesuatu itu atau tempat diambilnya
sesuatu. Sumber dibagi menjadi dua. Ada dalil
atau adilatul syariah yang merupakan mutafak’alaih (disepakati) dan ada masdar atau mashodiru syariah.Ikebalikan dari dalil, ini bersifat mukhtalafi (tidak disepakati). Adilatu syariah terdiri dari al-Quran
dan hadits.
a.
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam menelaah,
mengkaji ushul fiqh dalam memecahkan suatu hukum. menurut bahasa berarti
“bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam” (perkataan)
Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril kepada Nabi
Muhammad SAW.
Al-Qur’an merupakan hujjah bagi
manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum
yang wajib dipatuhi, karena Al-Qur’an merupakan kalam Al-Khaliq, yang
diturunkannya dengan jalan qath’i dan tidak dapat diragukan
lagi sedikit pun kepastiannya.
b.
Al-Hadits
Al-Hadits menurut bahasa berarti “perilaku seseorang
tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah
ushul fiqih hadits berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan
hukum, baik berupa ucapan (hadits Qauliyah), perbuatan (hadits
Fi’liyah), atau ketetapan (hadits Taqririyah).
Secara umum fungsi hadits adalah sebagai bayan (penjelasan).
Sedangkan
yang termasuk kedalam mashodirul syariah
yaitu
a.
Ijma’
Kesepakatan secara khusus tentang suatu permasalahan
agama, kira-kira seperti itulah pengertian ijma menurut Imam Ghazali.
Sebagaimana pengertian ijma secara bahasa yang berarti kesepakatan, cita-cita
dan rencana.. Sahabat yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan
Al-Qur’an beserta Hadits pada generasi berikutnya adalah para sahabat.
b.
Qiyas
Qiyas berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan” artinya mengukur, menyamakan dan ukuran.
Secara etimologi qiyas berarti membandingkan
atau mengukur sesuatu
dengan sesuatu yang lain untuk mencari persamaannya.
Sedangkan menurut ulama’ ushul fiqih qiyas berarti penetapan
hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dalam al-Quran dan hadist dengan cara
membandingkannya dengan peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya
berdasarkan nash karena ada persamaan illat.
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman
Djamil. 1997. Filsafat Hukum Islam.
Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Faturrahman
Djamil. 2013. Hukum Ekonomi Islam.
Jakarta: Sinar Grafika.
Sobhi
Mahmassani. 1976. Filsafat Hukum dalam Islam. Bandung: PT. Alma’arif.
Alaiddin
Koto. 2012. Filsafat Hukum Islam.
Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Ismail
Muhammad. 1992. Filsafat Hukum Islam.
Jakarta: Bumi Aksara.
Mohammad
Daud. 2013. Hukum Islam (Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Islam). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Abdul Manan.
2012. Hukum Ekonomi Syariah dalam
Persfektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Hanafi
Ahmad. 1967. Pengantar Filsafat Islam.
Jakarta: Bulan Bintang.
Syah
Muhammmad Ismail. 1992. Tujuan dan Ciri
Hukum Isla m. Jakarta: Bumi Aksara.
Abdul
Shomad. 2010. Hukum Islam penormaan
Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Aditya
nusantara. 2014. Ciri dan Watak Hukum Syariah.
Internet resourch. https://aditya-nusantara.blogspot.co.id/2014/01/ciri-ciri-dan-watak-hukum-syariah.html (diakses 14
April 2017).
Ali Putri.
2010. Persfektif Filsafat Tentang Sumber
Hukum Islam. Internet Resourch. http://aliranim.blogspot.co.id/2010/12/perspektif-filsafat-tentang-sumber.html (diakses 14
April 2017).
Komentar
Posting Komentar