Langsung ke konten utama

tugas Filsafat Ekonomi Syariah

A.    Antara Filsafat dan Hikmah       
a.       Filsafat
Filsafat berasal dari perkataan Yunani philosphia yang memiliki arti cinta akan kebjiksanaan. Dimana terdiri antara dua kata yaitu philein dan sophia. Philein artinya cinta sedangkan sophia artinya kebijaksanaan, hikmah. Banyak yang mengartikan filsafat dengan berbagai pengertian. Ada yang bilang bahwa filsafat itu berasal dari kata philos yang artinya keinginan sedangkan sophia artinya hikmah, kebijaksanaan. Lalu ada juga yang mengartikan bahwa filsafat itu phila (mengutamakan, lebih suka) dan spohia (hikmah, kebijaksanaan). Jadi dapat diartikan bahwa filsafat itu cinta atau suka akan kebijaksanaan.
Filsafat sebenarnya merupakan sebuah proses berpikir untuk mengkaji sesuatu hingga tepi akarnya atau sedalam-dalamnya. Berpikir merupakan hal yang lazim dilakukan oleh kita sebagai manusia, tapi tidak semua manusia berpikir  filsafat dalam kehidupannya. Padahal filsafat sangat penting bagi orang itu untuk dapat menelaah, mencari solusi dari sebuah permasalahan. Terlebih karena induk dari semua ilmu itu adalah filsafat. Proses berpikir berpikir dalam filsafat ada tiga yaitu :
1.      Radikal yaitu mengakar atau mendasar. Proses berpikir hingga keakar-akarnya hingga ke dasarnya. Sifat filsafat adalah radikal atau mendasar, bukan hanya sekedar tahu sesuatu itu tapi menelaah lebih dalam lagi akan sesuatu itu.
2.      Sistematis yaitu berpikir dengan cara tersusun secara rapi teratur. Satu konsep memiliki keterkaitan atau hubungan dengan konsep yang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
3.      Universal yaitu berpikir menyeluruh secara umum.

Orang yang berfilsafat biasanya disebut dengan filosof, yang dalam bahasa arab disebut failasuf. Filosof menurut al-Farabi ialah orang yang mengutamakan hikmah, yaitu orang yang menggunakan seluruh hidupnya untuk mendapatkan kebijaksanaan (hikmah).
b.      Hikmah
Diatas telah disebutkan bahwa salah satu makna filsafat adalah mengutamakan hikmah atau orang lebih suka terhadap hikmah. asal kata hikmah adalah tali kendali kuda untuk mengekang kenakalannya. Maksudnya itu menghalangi, membatasi orang dari perbuatan rendah. Kemudian hikmah juga diartikan sebagai suatu perkara tinggi yang dapat dicapai oleh manusia dengan alat-alat tertentu yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.
Menurut Ibnu Sina dalam Risalah Ath Thabi’iyyat-nya, hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia.
Sedangkan menurut al-Manar hikmah adalah ilmu shahih yang akan menciptakan keyakinan untuk bertindak dan berbuat yang manfaat, karena padanya terdapat pandangan dan faham yang tentang dalam hukum-hukum dan rahasia persoalan.
Hikmah hanya akan dapat dimengerti oleh orang yang mau menggunakan akalnya untuk berpikir.


B.     Filsafat Fiqh Muamalah
Konsep filsafat ini berdasarkan pada filsafat Tuhan, manusia dan alam yang sering disebut dengan triangle. Dimensi inilah yang menjadi pembeda antara ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya yaitu sosialisme dan kapitalisme.
Salah satu pembedanya adalah dari falsafahnya dimana ekonomi islam melakukan kegiatannya berdasarkan nilai dan prinsip yang bersumber pada Al-Quran dan hadits. Lebih membahas mengenai etika yang timbul dalam setiap kegiatan ekonominya. Filsafat fiqh muamalah berkaitan dengan hukum islam yang mana meliputi tujuan hukum (maqashid). Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa filsafat fiqh muamalah merupakan suatu proses berpikir mengkaji sedalam-dalamnya mengenai hukum-hukum  dalam  melakukan setiap akad  yang terjadi dalam kegiatan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai syariah.
Ada pun objek kajian muamalah yaitu diantaranya :
1)      Tujuan hukum  islam, yaitu kemaslahatan rohani juga jasmani. Individu serta sosial. Kemaslahatan yang tidak hanya didunia tapi juga untuk kehidupan berikutnya. Kemashslahatan  da tiga kategori yaitu :
a.       Kebutuhan Dharuriyyat (primer), yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi karena mempengaruhi keberlangsungan hidup. Akan terancam  keselamatan dunia dan akhirat. Terkumpul dalam lima pemeliharaan yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan keturunan, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan harta, dan pemeliharaan harta. Yang dikenal dengan maqashidu syariah.
b.      Kebutuhan Hajiyyat (sekunder), yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia. Jika tidak terpenuhi tidak akan mengganggu kehidupan manusia tetapi akan mendatangkan kesulitan. Kebutuhan hajiyyat ini merupakan penunjang bagi kebutuhan dharuriyyat.
c.       Kebutuhan Tahsiniyyat (tersier), yaitu penyempurna dengan cara menggunakan sesuatu dengan layak sesuai dengan adat kebiasaan.

2)      Prinsip hukum islam,
a.       Prinsip Tauhid
Tauhid adalah mengesakan Allah dalam setiap aspek. Prinsip ini menyatakan bahwa Allah itu satu, tunggal, semua ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Atau juga merupakan bentuk perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai rasa syukur kepada-Nya. Tidak boleh mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
b.      Prinsip Keadilan
Adil bukan berarti sama rata tapi adil itu mampu menempatkan sesuatu pada tepatnya pada proporsinya. Keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan yang berkuasa. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek.

c.       Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Yaitu menjauhi, meninggalkan apa-apa yang dilarang dan mengerjakan apa-apa yang diperintahkan untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridhoi Allah.

d.      Prinsip Persamaan/Egalite
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah, yaitu prinsip menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip ini bagian yang penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

e.       Prinsip At-Ta‟awun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu, saling tolong- menolong antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

3)      Asas-asas hukum islam,
a.       Asas keadilan
Keadilan adalah asas, titik-tolak, proses dan sasaran hukum islam. Dalam al-Quran ada 4 arti adil. (1) sama atau al-musawat, (2) seimbang atau al-mizan, (3) menempatkan pada tempatnya, dan (4) adil yang dinisbatkan pada Allah.
b.      Asas kepastian hukum
Ketegasan yang menyatakan Allah mengampuni kesalahan yang sudah berlalu. Tidak ada satu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu.
c.       Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum yang mempertimbangkan hukuman untuk terdakwah yang bermanfaat untuk masyarakat.

4)      Watak dan tabi’at hukum islam
a.       Tabiat hukum islam
ü  Manusiawi (insani), Islam ada hanya bukan untuk kemaslahatan semata tapi islam juga untuk menyempurnakan, melengkapi, memenuhi tabi’at manusia baik jasmani maupun rohaninya.
ü  Bermoral (akhlaqi), Islam mampu mengatur kedudukan hamba dan pencipta-Nya serta kedudukannya, kehormatannya dengan sesama manusia secara proposional sehingga masing-masing kelompok merasa dihargai dan diakui eksistensinya.
ü  Universal (umum/menyeluruh), yang maksudnya adalah hukum Islam mencakup totalitas masyarakat yang ada tanpa mendiskriminasikan bangsa dan suku.
b.      Watak hukum Islam
ü  Takamul (kesempurnaan), islam ada untuk menyempurnakan agama-agama sebelumnya. Karena diakui sebagai wahyu terakhir.
ü  Wasatiyah (keharmonisan),  islam bersifat universal dapat melayani tanpa memandang golongan. hukum Islam tidak memihak hukum nasrani dan hukum Yahudi, tetapi mengambil jalan tengah. Sehingga menentramkan membawa keharmonisan.
ü  Harakah (dinamis), Hukum Islam punyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang, mempunyai daya tahan hidup tak terbatas karena sumber pokoknya adalah Allah swt. Bahkan hukum Islam dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zman dimanapun dan kapanpun saja.

C.     Sumber hukum islam menurut persfektif filsafat
Sumber hukum islam persfektif filsafat hukum islam mempunyai tiga tema yang sangat berkaitan yaitu: Pertama, berkaitan dengan wujud Allah sebagai pembuat hukum bagi manusia. Kedua, tema tentang wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi sumber rujukan tertulis bagi pelaku hukum Islam. Ketiga, tema tentang fungsi akal dalam memahami dan melakukan penggalian hukum Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
a.     Allah Sebagai Hakim Bagi Segenap Hukum Islam.
Menurut prinsip hukum Islam, Allah swt merupakan hakim. Yang membuat hukum, menyampaikan hukum pada manusia. Allah menjadikan Rasulullah sebagai utusan-Nya. Sebelumnya tidak ada syariat yang berlaku sampai Allah mengutus Rasulullah. Hukum tidak tercipta dan hadir dengan sendirinya, melainkan melalui proses tertentu.
b.                   Wahyu Sebagai Sumber Hukum Islam
Wahyu artinya bisikan, atau membisikkan kedalam hati, mengilhamkan isyarat yang cepat dan sangat rahasia. Yakni pesan-pesan Allah yang disampaikan dengan jalan bisikan kedalam sukma Rasulullah SAW. melalui malaikat Jibril. Isi dari semua wahyu hanya Rasulullah yang mengetahuinya atas dasar pengetahuan yang diterima secara langsung dari Allah.
c.                   Akal Sebagai Sumber hukum Islam

Akal manusia tidak akan mampu mengetahui hakikat sesuatu secara sempurna karena terbatas, terlebih bila meliputi berbagai permasalahan. Hakikat kebeneran merupakan fungsi paling be sar dari akal manusia. Orang yang fitrah masih suci akan mengakui jika hanya menggunakan akal maka kebeneran sejati tak akan pernah tercapai. Ia akan mengakui untuk mengetahui kebenaran melalui bimbingan Pencipta.


D.    Sumber Hukum Islam
Sumber memiliki arti yaitu sesuatu yang diambil dari sesuatu itu atau tempat diambilnya sesuatu. Sumber dibagi menjadi dua. Ada dalil atau adilatul syariah yang merupakan mutafak’alaih (disepakati) dan ada masdar atau mashodiru syariah.Ikebalikan dari dalil, ini bersifat mukhtalafi (tidak disepakati). Adilatu syariah terdiri dari al-Quran dan hadits.
a.       Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam menelaah, mengkaji ushul fiqh dalam memecahkan suatu hukum. menurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam” (perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena Al-Qur’an merupakan kalam Al-Khaliq, yang diturunkannya dengan jalan qath’i dan tidak dapat diragukan lagi sedikit pun kepastiannya.
b.      Al-Hadits
Al-Hadits menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah ushul fiqih hadits berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (hadits Qauliyah), perbuatan (hadits Fi’liyah), atau ketetapan (hadits Taqririyah). Secara umum fungsi hadits adalah sebagai bayan (penjelasan).

Sedangkan yang termasuk kedalam mashodirul syariah yaitu

a.       Ijma’
Kesepakatan secara khusus tentang suatu permasalahan agama, kira-kira seperti itulah pengertian ijma menurut Imam Ghazali. Sebagaimana pengertian ijma secara bahasa yang berarti kesepakatan, cita-cita dan rencana.. Sahabat yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan Al-Qur’an beserta Hadits pada generasi berikutnya adalah para sahabat.
b.      Qiyas
Qiyas berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan” artinya mengukur, menyamakan dan ukuran. Secara etimologi qiyas berarti membandingkan atau mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mencari persamaannya.
Sedangkan menurut ulama’ ushul fiqih qiyas berarti penetapan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dalam al-Quran dan hadist dengan cara membandingkannya dengan peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat.








DAFTAR PUSTAKA

Fathurrahman Djamil. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Faturrahman Djamil. 2013. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sobhi Mahmassani. 1976.  Filsafat Hukum dalam Islam. Bandung: PT. Alma’arif.
Alaiddin Koto. 2012. Filsafat Hukum Islam. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Ismail Muhammad. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Mohammad Daud. 2013. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Abdul Manan. 2012. Hukum Ekonomi Syariah dalam Persfektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Hanafi Ahmad. 1967. Pengantar Filsafat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Syah Muhammmad Ismail. 1992. Tujuan dan Ciri Hukum Isla m. Jakarta: Bumi Aksara.
Abdul Shomad. 2010. Hukum Islam penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Aditya nusantara. 2014. Ciri dan Watak Hukum Syariah. Internet resourch. https://aditya-nusantara.blogspot.co.id/2014/01/ciri-ciri-dan-watak-hukum-syariah.html (diakses 14 April 2017).

Ali Putri. 2010. Persfektif Filsafat Tentang Sumber Hukum Islam. Internet Resourch. http://aliranim.blogspot.co.id/2010/12/perspektif-filsafat-tentang-sumber.html (diakses 14 April 2017).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas tafsir ayat al-hasyr ayat 7

PAJAK/FA’I (Tafsir Surat Al-Hasyr (59) Ayat 7)                             Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Dosen Pengampu : Yusup Azazy, S.Ag, MA Disusun Oleh Kelompok IX v   Adnan Akbar                     (1153020011) v   Dede Riris Karina             (1153020036) v   Desi Ratna Wulan           (1153020038) v   Neng Yeni Srilestari        (1153020053) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 1438 H/2016 M DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................        ii DAFTAR ISI ......................................................................................................................       iii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................        1 A.      Latar Belakang ..........

makalah proses manajemen risiko

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kata “resiko” seringkali kita dengar dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Aktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak  dapat dilepaskann dari aktivitas mengela resiko, begitupula dalam dunia perbankan. Resiko berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Namun resiko yang merugikan inilah yang harus diatasi atau diminimalisir oleh suatu perusahaan. Resiko tentu saja harus dikelola karna mengandung biaya yang tidak sedikit. Resiko dapat dikurangnni dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko. Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko yang akan terjadi, adapun proses dari manajemen resiko

Makalah Akad-akad terlarang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Manusia tidak dapat terlepas dari orang lain dalam memenuhi segala macam kebutuhannya. Karena manusia merupakan makhluk sosial. Maka dalam setiap kegiatannya itukah adanya akad. Akad adalah alat paling utama dalam sah atau tidaknya kegiatan muamalah dan juga akad menjadi tujuan akhir dari muamalah. Namun tak banyak orang yang tahu mengenai sah atau tidaknya akad yang dilakukan. Diperbolehkan atau mungkin dilarangkah akad yang dilakukan tersebut. Jika akad yang kita lakukan diperbolehkan maka kegiatan muamalah tersebut menjadi sah hukumnya. Namun jika sebaliknya, maka hukumnya bisa menjadi haram. Akad yang terlarang itu bisa jadi awal mulanya halal namun ada unsur-unsur yang membuatnya menjadi haram. Akan tetapi banyak orang diluar sana yang kurang peduli dengan akad-akad larangan. Bahkan sebagian melakukan kegiatan tersebut berulang-ulang. Hal ini mengakibatkan hidup yang kurang berkah bahkan mendapat dosa dari akad yang dilaku