Langsung ke konten utama

pengertian dan perkembangan bank syariah

PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH
           
Pengertian Perbankan Syariah
Menurut pakar, bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip   dalam islam. Sedangkan menurut beberapa ahli perbankan syariah adalah:
  •           Menurut Sudarsono, bank syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya didalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
  •      Menurut Perwatatmadja, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan al-Quran dan hadits.
  •           Menurut Schaik, bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan menggunakan kosep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dab proses di dalam melaksanakan kegiatan usahannya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya dengan didasarkan pada prinsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
        
 
 
 Perkembangan Bank Syariah

  •           Tahun 1967-1983
Lahirnya regulasi perbankan di indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.14 tahun 1967.
  •            Tahun 1908
Pemerintahan memandang perlu untuk membuka peluang bisnis dibidang perbankan seluas-luasnya, tanggal 27 oktober 1988, pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan pemerintah bulan oktober (PAKTO).
  •            Tahun 1990
Majelis ulama indonesia melangsungkan musyawarah nasional IV dimana hasil  munas tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam di indonesia.
  •             Tahun 1991
Bank Muamalat di indonesi lahir sebagai kerja tim perbankan MUI dan mulai beroperasi penuh.
  •            Tahun 1992
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang no.7 tahun1992 tentang perbankan yang mengenalkan sistem perbankan bagi hasil (dalam pasal 6 huruf (m) dan pasal 13 huruf (c), dimulainya sistem perbankan ganda yaitu sistem perbankan umum dan bagi hasil.
  •          Tahun 1998
Terjadi perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  •           Tahun 1999
Adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 bahwa bank indonesia juga bertanggung jawab atas bank syariah.
  •          Tahun 2003
Keluarnya Fatwa haram bunga bank oleh MUI
  •           Tahun 2008
Keluar Undang-Undang no.21 tahun 2008 mengatur tentang perbankan syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas tafsir ayat al-hasyr ayat 7

PAJAK/FA’I (Tafsir Surat Al-Hasyr (59) Ayat 7)                             Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Dosen Pengampu : Yusup Azazy, S.Ag, MA Disusun Oleh Kelompok IX v   Adnan Akbar                     (1153020011) v   Dede Riris Karina             (1153020036) v   Desi Ratna Wulan           (1153020038) v   Neng Yeni Srilestari        (1153020053) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 1438 H/2016 M DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................        ii DAFTAR ISI ......................................................................................................................       iii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................        1 A.      Latar Belakang ..........

makalah proses manajemen risiko

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari kata “resiko” seringkali kita dengar dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Aktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak  dapat dilepaskann dari aktivitas mengela resiko, begitupula dalam dunia perbankan. Resiko berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Namun resiko yang merugikan inilah yang harus diatasi atau diminimalisir oleh suatu perusahaan. Resiko tentu saja harus dikelola karna mengandung biaya yang tidak sedikit. Resiko dapat dikurangnni dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko. Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko yang akan terjadi, adapun proses dari manajemen resiko

Makalah Akad-akad terlarang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Manusia tidak dapat terlepas dari orang lain dalam memenuhi segala macam kebutuhannya. Karena manusia merupakan makhluk sosial. Maka dalam setiap kegiatannya itukah adanya akad. Akad adalah alat paling utama dalam sah atau tidaknya kegiatan muamalah dan juga akad menjadi tujuan akhir dari muamalah. Namun tak banyak orang yang tahu mengenai sah atau tidaknya akad yang dilakukan. Diperbolehkan atau mungkin dilarangkah akad yang dilakukan tersebut. Jika akad yang kita lakukan diperbolehkan maka kegiatan muamalah tersebut menjadi sah hukumnya. Namun jika sebaliknya, maka hukumnya bisa menjadi haram. Akad yang terlarang itu bisa jadi awal mulanya halal namun ada unsur-unsur yang membuatnya menjadi haram. Akan tetapi banyak orang diluar sana yang kurang peduli dengan akad-akad larangan. Bahkan sebagian melakukan kegiatan tersebut berulang-ulang. Hal ini mengakibatkan hidup yang kurang berkah bahkan mendapat dosa dari akad yang dilaku