PENGERTIAN DAN
PERKEMBANGAN BANK SYARIAH
Pengertian
Perbankan Syariah
Menurut pakar, bank
syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Sedangkan menurut beberapa ahli
perbankan syariah adalah:
- Menurut Sudarsono, bank syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya didalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
- Menurut Perwatatmadja, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan al-Quran dan hadits.
- Menurut Schaik, bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan menggunakan kosep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2008, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup
kegiatan usaha, serta tata cara dab proses di dalam melaksanakan kegiatan
usahannya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya dengan didasarkan
pada prinsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank
Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah).
Perkembangan
Bank Syariah
- Tahun 1967-1983
Lahirnya regulasi perbankan di
indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No.14 tahun 1967.
- Tahun 1908
Pemerintahan memandang perlu untuk
membuka peluang bisnis dibidang perbankan seluas-luasnya, tanggal 27 oktober
1988, pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan pemerintah bulan oktober
(PAKTO).
- Tahun 1990
Majelis ulama indonesia melangsungkan
musyawarah nasional IV dimana hasil
munas tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk
mendirikan bank islam di indonesia.
- Tahun 1991
Bank Muamalat di indonesi lahir
sebagai kerja tim perbankan MUI dan mulai beroperasi penuh.
- Tahun 1992
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
no.7 tahun1992 tentang perbankan yang mengenalkan sistem perbankan bagi hasil
(dalam pasal 6 huruf (m) dan pasal 13 huruf (c), dimulainya sistem perbankan
ganda yaitu sistem perbankan umum dan bagi hasil.
- Tahun 1998
Terjadi perubahan undang-undang Nomor
7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Tahun 1999
Adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun
1999 bahwa bank indonesia juga bertanggung jawab atas bank syariah.
- Tahun 2003
Keluarnya Fatwa haram bunga bank oleh
MUI
- Tahun 2008
Keluar Undang-Undang no.21 tahun 2008
mengatur tentang perbankan syariah.
Komentar
Posting Komentar